Probolinggo (WartaBromo.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan AW (43), warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMP Islam Ulul Albab.
Penetapan dilakukan pada Kamis (8/5/2025) usai serangkaian penyelidikan mendalam terkait penyimpangan penggunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Probolinggo, Andika Nugraha Tri Putra, menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari pengajuan proposal hibah oleh pihak sekolah pada tahun 2021. Proposal itu ditujukan untuk pembangunan gedung sekolah dengan nilai pengajuan sebesar Rp 1,08 miliar.
Setelah disetujui, dana tersebut dicairkan pada tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp 877 juta. Namun, dalam proses pelaksanaannya, Kejari menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi di lapangan.
“Dari hasil penyidikan, AW yang saat itu menjabat sebagai bendahara sekolah diduga kuat memalsukan dokumen laporan pertanggungjawaban serta melakukan penggelembungan harga dalam pembelian material bangunan,” ujar Andika dalam keterangannya kepada wartawan.
Temuan tersebut diperkuat oleh hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp 583 juta. Audit juga menemukan beberapa pekerjaan pembangunan yang tidak selesai serta pembelian bahan bangunan dengan harga di atas standar.
“Dalam laporan yang diajukan, banyak item belanja fiktif maupun dimanipulasi angkanya. Sementara kondisi fisik di lokasi tidak mencerminkan realisasi sebagaimana dilaporkan,” jelasnya.
Guna mendalami peran pihak lain yang kemungkinan terlibat, Kejari Kabupaten Probolinggo langsung menahan tersangka. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan lanjutan.
Meski dana hibah tersebut berasal dari aspirasi seorang mantan anggota DPRD Jawa Timur yang telah meninggal dunia, Andika memastikan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan untuk mengungkap apakah ada aktor lain yang turut bertanggung jawab.
“Penyidikan tidak berhenti di satu orang. Kami membuka kemungkinan ada pihak lain yang turut serta dalam praktik ini,” tegas Andika.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyalahgunaan dana publik untuk sektor pendidikan, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan generasi muda. (aly/saw)