Pasuruan (WartaBromo.com) – Tiga juru parkir (jukir) liar yang beroperasi tanpa mengikuti aturan resmi di kawasan Alun-alun Kota Pasuruan diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (9/5/2025). Penertiban ini merupakan bagian dari operasi rutin yang digelar untuk menertibkan praktik jukir liar dan keberadaan becak motor (bentor) yang melanggar ketentuan.
Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat, mengungkapkan bahwa operasi kali ini berhasil menjaring tiga orang jukir, yakni MR, MN, dan PR. Ketiganya tertangkap tangan saat menjalankan aktivitas parkir tanpa mengenakan atribut resmi yang menjadi syarat utama dalam standar operasional prosedur (SOP) pemerintah daerah.
“Ada jukir di Sandang Ayu dan Tasya tidak pakai seragam jukir,” kata Iman.
Menurut Iman, keberadaan jukir liar yang tidak mengenakan seragam resmi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membingungkan masyarakat. Karena itu, ketiga jukir tersebut langsung diamankan ke pos Satpol PP yang berada di kawasan Alun-alun untuk dilakukan pendataan serta diberikan pembinaan.
“Langsung ditangkap dan didata serta dikasih pembinaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, operasi penertiban ini tidak hanya menyasar juru parkir, tetapi juga kendaraan bentor yang masih nekat beroperasi di area terlarang. Langkah ini diambil guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat, terutama pengunjung kawasan Alun-alun yang menjadi pusat keramaian dan aktivitas publik di Kota Pasuruan.
Satpol PP pun menegaskan akan terus menggencarkan operasi serupa secara berkala. Tujuannya adalah memastikan seluruh juru parkir yang beroperasi di Kota Pasuruan telah terdaftar resmi, memakai atribut yang sesuai, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan masyarakat dapat terlayani dengan lebih baik dan tidak lagi merasa dirugikan oleh praktik jukir liar yang sering kali menarik tarif semaunya. (don)