Vonis Hasan Dikurangi Jadi 4 Tahun, Aktivis Probolinggo Soroti KPK Tak Ajukan Kasasi

42

Probolinggo (WartaBromo.com) – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memangkas hukuman pidana penjara mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin dari 6 tahun menjadi 4 tahun. Keputusan ini sontak menuai kritik dari sejumlah aktivis antikorupsi, yang menilai putusan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat.

Dalam amar putusan yang dijatuhkan pada 25 April 2025, majelis hakim PT Surabaya menyatakan menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penasihat hukum terdakwa. Namun, substansi yang diubah hanya berkaitan dengan lamanya masa pidana penjara.

Padahal, Hasan dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai hampir Rp 150 miliar.

Meski masa hukuman berkurang, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, Hasan wajib menjalani kurungan selama enam bulan sebagai pengganti. Selain itu, terdakwa juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 52,09 miliar.

Apabila Hasan tak mampu melunasi uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaannya. Jika harta Hasan tak mencukupi, ia harus menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Hasan juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok.

Menanggapi putusan ini, JPU KPK RI memutuskan tidak mengajukan kasasi. Hal ini dikonfirmasi oleh jaksa Yoyok Fiter.

“Pertimbangan majelis hakim PT Surabaya pada dasarnya sejalan dengan argumentasi yang kami ajukan di Pengadilan Tipikor. Karena itu, kami memilih tidak menempuh upaya hukum kasasi,” ujar Yoyok.

Menurut Yoyok, tidak ada alasan yuridis yang cukup kuat untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, putusan banding disebut telah mengambil alih sebagian besar pertimbangan hukum JPU.

Namun, keputusan ini tidak disambut baik oleh masyarakat sipil. Ketua LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, mengkritik keras sikap KPK dan putusan majelis hakim. Ia menilai pengurangan hukuman tersebut, tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.

“Ini seperti memberi angin segar bagi para koruptor. Alasan majelis hakim yang menyebut terdakwa punya anak kecil sebagai pertimbangan meringankan hukuman sangat tidak logis,” tegasnya, Jumat (9/5/2025).

Ia menambahkan, LIRA akan mengirim surat keberatan kepada Mahkamah Agung dan menggelar aksi protes atas putusan yang dinilainya mencederai keadilan tersebut.

Kritik senada datang dari tokoh masyarakat Probolinggo, Gus Moh. Toyyib Algoffar. Ia menganggap putusan ini mencoreng wibawa hukum dan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Di tengah kondisi Probolinggo yang masuk kategori empat besar daerah termiskin di Jawa Timur, hukuman ringan untuk korupsi miliaran rupiah sungguh menyakitkan. Masyarakat jadi pesimis terhadap hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Hasan Aminuddin dan istrinya, Puput Tantriana Sari, terjerat dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Dalam sidang yang digelar pada 13 Februari 2025 di Pengadilan Tipikor Surabaya, keduanya divonis enam tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun, hanya Hasan yang mengajukan banding atas vonis tersebut. Sedangkan Tantri tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Dengan putusan terbaru ini, publik kembali dihadapkan pada kenyataan bahwa vonis ringan terhadap pelaku korupsi masih menjadi tantangan besar dalam sistem peradilan Indonesia. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.