Probolinggo (WartaBromo.com) — Seorang siswi berusia 12 tahun asal Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tiga pemuda.
Peristiwa memilukan itu terjadi di kawasan semak-semak bawah jalan Tol Paspro, tepatnya di Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, pada Senin (5/5/2025) sore.
Korban, berinisial YA, ditemukan dalam kondisi lemah dan linglung oleh Husen, warga setempat yang tengah mencari rumput. Sontak, warga segera memberikan pertolongan.
Perangkat Desa Muneng Kidul, M. Arifin, membenarkan bahwa korban sempat diamankan di rumahnya setelah menerima laporan dari warga.
“Kami terima informasi dari warga, kemudian anak itu kami bawa ke rumah untuk diamankan sebelum dijemput keluarganya,” ujar Arifin.
Tak lama kemudian, DV, kakak korban, tiba dan langsung menghubungi sang ayah. Mereka lalu membawa YA ke kantor polisi guna melaporkan insiden tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum kejadian YA sempat berkumpul bersama beberapa temannya di sebuah lahan kosong yang kerap dijadikan tempat nongkrong remaja.
Lokasi tersebut dikenal warga sebagai area rawan, yang sering ditemukan botol minuman keras dan aktivitas yang menjurus ke pergaulan bebas.
“Sudah sering kami lihat tempat itu dipakai nongkrong. Banyak botol bekas minuman berserakan. Tempatnya memang jauh dari rumah warga,” ujar Sutresno (56), warga sekitar.
Dalam kondisi tidak sadarkan diri, YA diduga menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pelaku. Salah satu pelaku yang telah diamankan, FZ, diketahui masih di bawah umur. Ia disebut merupakan mantan kekasih dari teman korban, dan bahkan mengaku memiliki hubungan keluarga dengan YA.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, menyatakan pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku berinisial FZ.
“FZ sudah kami amankan. Ia masih di bawah umur. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya,” ujar Zaenal, Selasa (6/5/2025).
Penyelidikan terus dilakukan dengan memeriksa keterangan korban dan sejumlah saksi. Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil visum medis untuk memperkuat bukti hukum. Penanganan kasus ini turut melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengingat korban masih di bawah umur.
“Penanganan kasus ini menjadi prioritas kami. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena ada pelaku yang tergolong anak,” tambahnya.
Imbauan untuk Orang Tua dan Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, baik di dunia maya maupun di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan dan pendidikan seksual sejak dini, guna mencegah kekerasan terhadap anak.
“Kejadian seperti ini bisa terjadi di mana saja. Maka dari itu, peran orang tua sangat penting dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka,” tutur Iptu Zaenal. (lai/saw)