Bangil (WartaBromo.com) – Seorang pemuda asal Dusun Jajang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi usai melakukan aksi tak senonoh secara live di media sosial Instagram.
Pemuda berinisial ZA (24), diketahui melakukan aksi tersebut melalui akun pribadinya @bin_don29 pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 22.15 WIB di dalam rumah. Dalam siaran langsung tersebut, ia tampak hanya mengenakan sarung dan melakukan tindakan asusila selama kurang lebih lima menit.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Arief Bernadhyl Yaum, membenarkan penangkapan terhadap ZA. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sengaja melakukan aksinya untuk mencari kenalan sesama jenis dan menawarkan jasa seksual melalui media sosial.
“Motifnya untuk mencari kenalan, khususnya laki-laki, dengan harapan ada yang memesan jasa hubungan sesama jenis,” ujar Ipda Bernadhyl, Rabu (14/5/2025).
Dalam pengakuannya, ZA juga menerima layanan hubungan sesama jenis dengan tarif tertentu. Untuk wilayah Pasuruan, tarif jasa yang dipatok sekitar Rp100 ribu, sementara di luar kota bisa mencapai Rp300 ribu sekali transaksi.
Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 32 juncto Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. (riz/yog)