Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg dalam Kemasan Teh China di Probolinggo

107

Probolinggo (WartaBromo.com) — Kepolisian Resor Probolinggo Kota menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat satu kilogram yang disamarkan dalam kemasan teh China. Tiga orang pelaku ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Raya Bromo, Desa Laweyan, Kecamatan Sumber asih, Kabupaten Probolinggo.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Ainur Rohman (39) dan Muchlis (40), keduanya warga Bangkalan, Madura, serta Marjui (56), warga Kenjeran, Surabaya. Mereka diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika lintas daerah yang beroperasi dari Pulau Madura.

“Petugas telah melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan mereka. Begitu ada informasi soal transaksi narkoba di kawasan Laweyan, tim langsung kami terjunkan untuk melakukan penyergapan,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, Jumat (16/5/2025).

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu yang dikemas dalam plastik teh China dan disembunyikan di dalam karung berisi beras. Ketiganya ditangkap saat berada dalam sebuah mobil berpelat nomor L 1996 DH.

“Modusnya cukup rapi, sabu dikemas seolah-olah barang konsumsi. Tapi berkat kejelian petugas, barang bukti bisa kami amankan sebelum sempat beredar di masyarakat,” kata AKBP Rico.

Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit mobil, tiga ponsel, dan uang tunai sebesar Rp3.750.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.

AKBP Rico menyebutkan, penangkapan ini merupakan salah satu yang terbesar sepanjang tahun 2025 di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Ia menegaskan, keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti komitmen aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Bayangkan, satu paket sabu beratnya hanya nol koma sekian gram. Dengan satu kilogram, bisa berapa banyak nyawa melayang atau masa depan yang hancur? Ini bukan sekadar pengungkapan, ini penyelamatan,” ujarnya.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman ke wilayah Probolinggo dan menggunakan metode sistem ranjau—yakni meletakkan barang di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pihak lain.

Polisi kini masih mendalami kasus ini dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika tersebut.

Ketiganya dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp13 miliar. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.