Gending (WartaBromo.com) – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan. Pemerintah Desa Gending, Kecamatan Gending, mengambil langkah tegas dengan menggerebek salah satu rumah warga yang diduga menjadi tempat penjualan arak ilegal.
Kepala Desa Gending, Marito, menjelaskan penggerebekan dilakukan pada Jumat (16/5/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami mendapat aduan masyarakat terkait peredaran miras. Ini langsung menjadi perhatian kami sebagai pemerintah desa,” ujar Marito, Senin (19/5).
Menindaklanjuti laporan tersebut, perangkat desa bersama tokoh masyarakat melakukan pengintaian selama tiga hari terhadap sebuah rumah indekos yang kerap didatangi pemuda. Mereka mencurigai rumah tersebut sebagai lokasi penjualan arak.
“Ada pemuda yang lalu-lalang ke rumah itu. Setelah salah satu dari mereka keluar membawa arak, kami langsung melakukan penggerebekan,” ungkap Marito.
Dalam proses mediasi, pemilik rumah sempat mengaku tidak lagi menyimpan miras. Namun, aparat desa tetap melakukan penggeledahan menyeluruh. Hasilnya, ditemukan satu kardus berisi 29 botol arak yang disembunyikan di kamar mandi.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke kantor desa. Turut hadir dalam penggerebekan tersebut Ketua RT 13 RW 03, tokoh masyarakat setempat, serta H. Mustofa Miyono dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Gending.
Keesokan harinya, Sabtu (17/5) pagi, Kepala Desa Gending menyerahkan barang bukti kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo untuk proses penanganan lebih lanjut.
“Kami berharap ini menjadi yang terakhir. Kami mediasi pemilik rumah agar tidak lagi menjual miras dan menyerahkan sepenuhnya kepada Satpol PP,” ujar Marito.
Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Gending.
“Sinergi antara masyarakat dan pemerintah desa sangat penting dalam memerangi peredaran miras. Kami berharap desa-desa lain juga aktif melakukan pencegahan,” kata Sugeng.
Pemerintah Desa Gending menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan moral masyarakat dengan terus memberantas peredaran minuman keras di wilayahnya. (lai/saw)