Potensi Pajak Kendaraan Capai Rp19 Miliar, Wali Kota Probolinggo Dorong Percepatan Digitalisasi

7

Probolinggo (WartaBromo.com) – Potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kota Probolinggo diproyeksikan terus meningkat, seiring pertumbuhan jumlah kendaraan dan skema distribusi pendapatan baru dari opsen pajak. Namun, di balik peluang itu, masih terdapat tantangan besar: tunggakan pajak yang mencapai hampir Rp19 miliar.

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menekankan pentingnya memaksimalkan potensi pajak sebagai pilar utama pendapatan asli daerah (PAD).

“Potensi pajak kita dari sektor kendaraan bermotor sangat besar dan akan terus bertambah. Tapi tanpa sistem yang efisien, potensi itu akan sulit dioptimalkan,” ujar Aminuddin di hadapan para ketua RW dalam kegiatan bertajuk Ngopilaborasi (Ngobrol Pintar dan Berkolaborasi) di Pendopo Kecamatan Kedopok, Senin (19/5/2025),

Sebagai bentuk respon terhadap potensi tersebut, pemerintah kota mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini dinilai krusial, tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang.

“Kami ingin seluruh layanan pajak bisa diakses dengan mudah. Kalau sistemnya cepat, transparan, dan berbasis digital, masyarakat akan lebih nyaman dan yakin untuk membayar pajak,” jelas wali kota.

Digitalisasi juga menjadi bagian dari strategi besar untuk meningkatkan PAD secara berkelanjutan dan menjamin dana pembangunan berasal dari kontribusi langsung warga.

Data dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo mencatat, hingga saat ini potensi tunggakan pajak kendaraan pribadi mencapai Rp18,9 miliar, sementara kendaraan dinas (plat merah) menunggak hingga Rp100 juta lebih. Kecamatan Mayangan tercatat sebagai wilayah dengan jumlah tunggakan tertinggi.

“Angka ini menunjukkan bahwa potensi pajak kita sangat besar, tapi juga menandakan perlunya kesadaran kolektif untuk taat pajak,” kata Kepala BPPKAD, Ratri Dian Sulistyawati.

Salah satu sorotan dalam skema opsen pajak terbaru adalah sistem distribusi yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya, pembayaran pajak kendaraan akan kembali ke daerah domisili pemilik kendaraan, bukan lokasi pelat nomor kendaraan.

“Kalau kendaraan belum dibalik nama, misalnya plat L tapi pemiliknya tinggal di Probolinggo, pajaknya tetap masuk ke Surabaya. Ini yang perlu kita edukasikan ke masyarakat,” jelas Ratri.

Oleh karena itu, ia mendorong warga yang membeli kendaraan bekas untuk segera mengurus proses balik nama, agar potensi penerimaan pajak benar-benar masuk ke kas daerah.

Kegiatan Ngopilaborasi ini tidak hanya menjadi forum sosialisasi kebijakan perpajakan, tapi juga media untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun budaya taat pajak sejak dari lingkungan RW dan RT.

“Saya berharap materi ini tidak berhenti di forum, tapi diteruskan ke lingkungan RT. Partisipasi ASN dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan,” tegas Wali Kota Aminuddin.

Sebagai bentuk konkret pelayanan, disediakan berbagai kanal pembayaran pajak yang fleksibel dan mudah dijangkau masyarakat. Mulai dari Samsat Keliling, gerai Indomaret, hingga kantor pos. Masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak.

Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD, Heri Supriyono, menambahkan bahwa dengan skema opsen pajak, pembayaran pajak yang sebelumnya tersentralisasi di pemerintah pusat, kini langsung masuk ke pemerintah kota.

“Dengan opsen, pajak kendaraan yang dibayar warga Probolinggo langsung kembali ke kota ini. Jadi, makin taat masyarakat, makin besar peluang pembiayaan pembangunan daerah,” tuturnya. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.