Pasuruan (WartaBromo.com) – Akad nikah merupakan bagian paling penting dalam pernikahan menurut syariat Islam. Ia menjadi penentu sah atau tidaknya ikatan pernikahan antara seorang pria dan wanita.
Gaun akad nikah murah di sini.
Namun, dalam praktiknya, tidak semua akad nikah memenuhi syarat-syarat sah yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Akad nikah bisa dianggap tidak sah jika melanggar ketentuan tertentu.
Berikut ini adalah penjelasan tentang penyebab tidak sahnya akad nikah:
1. Jeda Waktu yang Lama antara Ijab dan Kabul
Salah satu syarat sahnya akad nikah adalah bersambungnya ucapan ijab dan kabul. Jika terdapat jeda waktu yang terlalu lama antara pernyataan wali (ijab) dan jawaban mempelai laki-laki (kabul), maka akad nikah dianggap tidak sah.
Hal ini karena jeda yang terlalu panjang bisa diartikan sebagai terputusnya hubungan antara ijab dan kabul, bahkan bisa menandakan bahwa mempelai laki-laki tidak sungguh-sungguh menerima ijab tersebut.
2. Tidak Terpenuhinya Syarat Ijab Qabul
Ijab qabul tidak hanya cukup diucapkan, tetapi juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya, kedua mempelai harus memiliki akal sehat (tamyiz) dan tidak dalam keadaan terpaksa saat mengucapkannya.
Bila salah satu pihak, baik wali maupun calon suami, tidak memenuhi syarat ini, maka ijab qabul dinyatakan tidak sah, dan akibatnya akad nikah juga tidak sah.
3. Pelanggaran Syariat Islam
Akad nikah juga bisa menjadi tidak sah jika dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan syariat Islam. Salah satu contohnya adalah nikah mut’ah atau nikah kontrak yang dalam Islam telah diharamkan oleh mayoritas ulama.
Bentuk pernikahan seperti ini tidak memenuhi kriteria pernikahan yang sah dalam Islam karena tidak memenuhi unsur permanensi dan tujuan sakral dari pernikahan.
4. Tidak Adanya Dua Orang Saksi
Dalam Islam, sahnya akad nikah sangat bergantung pada kehadiran dua orang saksi yang adil dan dewasa. Jika akad nikah dilakukan tanpa dua saksi yang memenuhi syarat ini, maka akad tersebut dianggap tidak sah.
Fungsi saksi dalam pernikahan sangat vital untuk memastikan bahwa pernikahan dilakukan secara terbuka dan tidak menimbulkan fitnah.
5. Adanya Faktor yang Membatalkan Akad
Meskipun akad nikah telah dilangsungkan, ada beberapa faktor yang dapat membatalkan akad tersebut setelahnya. Misalnya, jika salah satu pihak murtad (keluar dari Islam) setelah akad, maka pernikahan otomatis menjadi batal.
Ini karena pernikahan dalam Islam hanya sah dilakukan antara dua orang yang sama-sama Muslim.
6. Pembatalan Akad oleh Wali
Dalam kondisi tertentu, wali nikah memiliki hak untuk membatalkan akad, terutama jika ditemukan adanya cacat tersembunyi pada mempelai wanita yang baru diketahui setelah akad, atau jika terbukti bahwa akad dilakukan di bawah ancaman atau tekanan.
Hal ini berlaku untuk menjaga kemaslahatan dan keadilan dalam pernikahan.
Sah atau tidaknya akad nikah sangat ditentukan oleh terpenuhinya syarat dan rukun yang ditetapkan dalam syariat Islam. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa menyebabkan akad nikah menjadi tidak sah, bahkan bisa berdampak pada hubungan rumah tangga. (jun)