Probolinggo (WartaBromo.com) – Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, M Zubaidi meminta uang kepada sejumlah wartawan via WhatsApp. Tak tanggung-tanggung nominal yang ia minta sebesar Rp. 10 juta.
Salah satu wartawan mengaku menerima pesan langsung dari nomor pribadi Zubaidi pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 12.37 WIB. Dalam pesan tersebut, pengirim meminta pinjaman uang sebesar Rp10 juta dengan janji akan mengembalikannya pada malam hari.
“Bisa minta tolong punya saldo 10jt di rekening gak, pinjam dulu nanti malam jam 8 saya balikin,” demikian isi pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp.
Tak hanya itu, beberapa saat kemudian, akun tersebut juga mengirimkan file berjudul “undangan pernikahan pdf” dengan ukuran file tidak wajar, yakni 117 MB. Besarnya ukuran file memunculkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut berisi virus atau malware berbahaya.
Rupanya akun WhatsApp milik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo itu, diduga diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab. Modus peretasan ini mencuat setelah sejumlah wartawan menerima pesan mencurigakan.
WartaBromo kemudian mengonfirmasi langsung kepada Zubaidi melalui sambungan telepon. Ia membenarkan bahwa akun WhatsApp miliknya tidak dapat diakses sejak siang hari dan kemungkinan besar telah diretas.
“Ini pertama kalinya akun saya diretas. Saya sudah mencoba mengurus ke kantor provider, tapi hingga pukul 18.30 WIB, saya masih belum bisa masuk kembali,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Probolinggo itu.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya rekan-rekan jurnalis dan relasi politik, untuk tidak menanggapi permintaan mencurigakan yang dikirimkan dari nomor tersebut. Terlebih jika pesan berisi permintaan dana atau file berformat APK yang berpotensi membahayakan perangkat penerima.
“Sampai saat ini saya belum bisa mengakses WhatsApp saya. Jadi kalau ada pesan meminta uang atau mengirim undangan dalam bentuk file APK dari nomor saya, mohon jangan dibuka,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan digital, termasuk yang mengatasnamakan tokoh publik. Modus peretasan semacam ini kerap kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk menipu atau mencuri data pribadi. (saw)