Probolinggo (WartaBromo.com) – Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo menyoroti ketimpangan serius antara potensi dan realisasi pajak daerah dari sektor pertambangan.
Dalam sidak ke tambang legal milik CV Yuslury Benta di Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, Kamis (22/5/2025), DPRD menemukan indikasi kerugian besar bagi daerah, baik secara ekologis maupun fiskal.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Al-Fatih, menyatakan bahwa dari luas tambang mencapai 29 hektar, potensi pajak daerah seharusnya bisa mendekati Rp500 juta. Namun, laporan yang diterima menunjukkan setoran pajak dari tambang itu hanya sekitar Rp4 juta.
“Ini selisih yang sangat janggal. Kita berbicara potensi besar yang justru tidak dimaksimalkan, padahal ini menyangkut pendapatan asli daerah (PAD) yang semestinya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan,” ujar Al-Fatih kepada wartawan.
Dari pantauan langsung di lapangan, aktivitas tambang tanah keras tersebut juga diduga memperparah kerusakan lahan dan jalan kabupaten yang menjadi akses utama warga.
Truk-truk bermuatan berat disebut melintasi jalan desa melebihi kapasitas tonase, yang berdampak langsung pada kondisi infrastruktur.
“Kami mendapati bahwa sebagian besar kerusakan jalan terjadi akibat aktivitas angkutan tambang yang melebihi beban maksimal. Ini berdampak pada kehidupan masyarakat, dan secara jangka panjang bisa merusak tata ruang wilayah,” tambahnya.
Menurut Al-Fatih, apabila pihak perusahaan tidak menunjukkan komitmen memperbaiki kerusakan dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, DPRD tidak menutup kemungkinan merekomendasikan penghentian sementara aktivitas tambang.
Meski demikian, ia mengapresiasi respons awal dari pihak perusahaan yang menyatakan kesediaannya memperbaiki pelaporan pajak serta membantu perawatan jalan desa.
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pemasangan portal pembatas tonase agar truk yang melintas tidak melebihi kapasitas 8 ton.
Sementara itu, General Affair CV Yuslury Benta, Afan, mengakui bahwa kondisi jalan yang rusak turut memengaruhi kelancaran distribusi hasil tambang.
Ia menyatakan kesiapan perusahaan untuk berkontribusi dalam perbaikan infrastruktur sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
“Kami menyadari bahwa akses jalan yang rusak bukan hanya menyulitkan masyarakat, tapi juga menghambat operasional kami sendiri. Karena itu, perbaikan akan menjadi prioritas ke depan,” kata Afan.
Hingga kini, DPRD terus mendalami data pajak dan laporan produksi tambang sebagai dasar evaluasi menyeluruh.
Sidak ini menjadi bagian dari upaya menertibkan sektor pertambangan agar memberi manfaat optimal bagi daerah, tanpa mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat. (lai/saw)