Kraksaan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Probolinggo secara resmi meluncurkan dua regulasi baru yang berpihak pada kelompok rentan, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Keduanya diresmikan dalam sebuah seremoni yang digelar di Auditorium Madakaripura, Kantor Bupati Probolinggo, pada Kamis (22/5/2025). Acara tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan Kabupaten Probolinggo sebagai daerah yang lebih inklusif dan setara.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, menyebut pengesahan kedua perda tersebut sebagai hasil kolaborasi lintas sektor. Ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat seperti Pertuni dan Muslimat NU, serta mitra pembangunan GESIT dari KIAT dan seluruh OPD yang terlibat dalam proses legislasi ini.
“Ini bukan sekadar produk hukum. Ini adalah hasil gotong royong semua elemen, mulai dari inisiator, eksekutif, hingga masyarakat sipil yang terus menyuarakan kesetaraan dan keadilan,” ungkap Oka.
Perda Pengarusutamaan Gender diharapkan mampu membuka lebih banyak ruang partisipasi bagi perempuan dalam pembangunan daerah. Sementara Perda tentang Penyandang Disabilitas menjadi dasar hukum untuk menjamin hak-hak dasar kaum difabel, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga lapangan kerja yang inklusif.
“Dengan perda ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi diskriminasi dan hambatan struktural. Semua warga, termasuk perempuan dan penyandang disabilitas, punya hak yang sama dalam pembangunan,” ujar Wakil Bupati Probolinggo, Fahmi AHZ.
Launching perda ditandai dengan penyerahan dokumen resmi. Wakil Bupati Ra Fahmi menyerahkan Perda PUG kepada Ketua PC Muslimat NU, Hj. Nurayati. Sementara Ketua DPRD Oka Mahendra menyerahkan Perda Disabilitas kepada Ketua Pelaksana Pertuni, Arizky Perdana Kusuma.
Plt Ketua dan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI, Jona Aman Daminik, turut hadir dan memberikan apresiasi atas komitmen Pemkab Probolinggo. Ia bahkan menyerahkan piagam penghargaan sebagai mandat dari Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 kepada Wakil Bupati dan Ketua DPRD.
“Langkah ini patut dicontoh. Regulasi seperti ini sangat penting agar penyandang disabilitas bisa hidup mandiri dan berkontribusi maksimal bagi daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Muslimat NU juga menyerahkan laporan hasil kajian infrastruktur berbasis sistem informasi geografis (SIG) yang dirancang untuk menekan angka kematian ibu dan bayi di Kabupaten Probolinggo.
Ketua Muslimat NU, Hj. Nurayati, menegaskan pentingnya implementasi perda di lapangan, tidak hanya berhenti di tataran regulatif. Ia juga mendorong lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan untuk memperkuat pelaksanaan teknis.
“Harapannya, perda ini tidak hanya menjadi dokumen formal. Ia harus hidup dalam kebijakan OPD, dalam pelayanan publik, dan dalam kesadaran masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Pertuni Kabupaten Probolinggo, Arizky Perdana Kusuma, menyambut baik perda ini sebagai dasar pelaksanaan program SAE Disabilitas, inisiatif pemerintah daerah untuk mendorong kesetaraan bagi penyandang disabilitas.
“Target jangka pendek kami adalah mengawal penyusunan Perbup yang akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan. Ini akan dilakukan bersama Gerkatin dan PDKP, agar implementasi perda bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelas Arizky.
Wabup Fahmi menyampaikan bahwa cepatnya proses pengesahan kedua perda ini mencerminkan semangat sinergi antara legislatif dan eksekutif. Ia menilai, hal ini menjadi cerminan komitmen bersama menuju Kabupaten Probolinggo yang lebih inklusif.
“Banyak daerah lain masih tertatih dalam proses legislasi seperti ini. Tapi kami buktikan bahwa jika bersatu, kita bisa bergerak cepat,” tandasnya.
Dengan lahirnya dua perda ini, Kabupaten Probolinggo meneguhkan arah barunya sebagai wilayah yang berkomitmen terhadap kesetaraan gender dan inklusi disabilitas. Pemerintah daerah berharap, regulasi ini mampu menjadi pijakan kuat bagi OPD dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola yang adil, setara, dan manusiawi. (saw)