Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur, KPK Periksa Sejumlah Kades dan Ketua Pokmas di Pasuruan

1174

Pasuruan (WartaBromo.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2021-2022. Sejumlah kepala desa di Kabupaten Pasuruan.

Informasi yang didapat WartaBromo, selain kepala desa, ada juga ketua pokmas dan tenaga ahli anggota dewan yang diperiksa KPK. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan dilakukan sejak hari Selasa (20/05/2025) kemarin di Polres Pasuruan. Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Saya membenarkan bahwa memang ada pemeriksaan yang dilakukan KPK,” kata Joko, Kamis (22/05/2025).

Namun begitu, Joko hanya menjelaskan bahwa KPK menggunakan ruangan di Polres Pasuruan untuk pemeriksaan saksi. Soal siapa saja yang diperiksa serta materi pemeriksaan, sepenuhnya di bawah kewenangan KPK.

Informasi yang didapat WartaBromo, salah satu yang diperiksa adalah Kades Sidogiri. Kades Sidogiri, Ali Maky, membenarkan bahwa dirinya diperiksa KPK pada Rabu (21/05/2025) kemarin.

Materi pemeriksaan, kata Ali, seputaran dana hibah Pemprov Jatim dan ada juga pertanyaan soal aset milik mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang ada di desanya.

“Saya diperiksa di Polres Pasuruan. Mulai pukul 09.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Ya saya jawab apa adanya, setahu saya,” ujar Ali Maky.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. KPK sebelumnya telah menetapkan eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus yang sama. Sahat kini telah divonis 9 tahun penjara. (tof)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.