Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menghapus piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp24 miliar. Penghapusan piutang ini berlaku untuk periode tahun 1994 hingga 2001, dan ditujukan khusus untuk meringankan beban masyarakat, terutama yang kurang mampu.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, melalui sebuah video yang diunggah di akun media sosial resminya. Dalam pernyataannya, Rusdi mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah berkonsultasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk BPKB Jatim, BPK Jatim, dan Inspektorat.
“Alhamdulillah, penghapusan pajak senilai Rp24 miliar untuk masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu, bisa terlaksana,” ujar Rusdi.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras mewujudkan kebijakan ini, terutama Dinas Keuangan Kabupaten Pasuruan. Rusdi berharap program ini bisa memberikan manfaat dan meringankan beban ekonomi warga.
“Semoga program ini bisa bermanfaat,” tambahnya.
Namun, usai video tersebut diunggah, tanggapan masyarakat pun bermunculan. Di kolom komentar, warganet menyampaikan apresiasi, kritik, hingga harapan ke depan terkait kebijakan perpajakan daerah.
Akun @H.NAYIR menyoroti masih adanya tagihan meskipun warga sudah membayar lewat perangkat desa.
“Pajak PBB yang bayarnya lewat perangkat desa tolong ditertibkan lagi. Karena tahun 2022 sd 2024 sudah bayar ke perangkat desa tapi di tahun 2025 masih ada tagihan tahun 2022–2024.”
Sementara itu, akun @Shohibul_Qohwa menyarankan agar Pemkab memberikan reward kepada wajib pajak yang taat, dan sekaligus melakukan pengetatan sistem pembayaran.
“Setelah dihapuskan, mohon ke depan ada reward bagi yg taat pajak dan perlu ada pengetatan pembayaran sehingga menambah PAD Kabupaten. Semoga rejekine longgar kabeh, amin.”
Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh akun @monokhoshi76:
“Terima kasih bapak bupati, sudah membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu. Semoga berkah barokah untuk masyarakat Kabupaten Pasuruan melangkah ke masa depan yg lebih baik.”
Kebijakan penghapusan piutang PBB ini diharapkan menjadi awal dari sistem perpajakan yang lebih tertib, adil, dan transparan di Kabupaten Pasuruan. (yog)