NU Soroti Dugaan Afiliasi Pesantren di Probolinggo dengan HTI, Minta Warga Waspada

32
Foto : Ketua PCNU Kota Kraksaan, H Achmad Muzammil, Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Hamid, dan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan usai rakor di kantor MUI, Kamis (25/5/2025).

Probolinggo (WartaBromo.com) – Nahdlatul Ulama (NU) angkat bicara terkait dugaan adanya pesantren di Kabupaten Probolinggo yang terafiliasi dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dugaan ini mencuat setelah pengibaran bendera Ar-Raya, simbol yang kerap diasosiasikan dengan HTI, dalam pelaksanaan salat Idulfitri pada 29 April 2025 lalu.

Pesantren yang dimaksud adalah Pondok Pesantren Al-Ghuroba di Desa Patemon, Kecamatan Pakuniran, yang diasuh oleh Ustaz Budiman.

Kasus ini telah menjadi perhatian serius sejumlah pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, yang menggelar rapat koordinasi lintas sektor pada Kamis (22/5/2025).

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Hamid, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat, khususnya warga Nahdliyin, terhadap penyebaran paham-paham radikal.

“Kita harus waspada agar gerakan mereka tidak meluas. Kalau dibiarkan berkembang, bisa mengganggu ketertiban bahkan merusak keutuhan negara. Apalagi, HTI sudah resmi dilarang di Indonesia,” ujar Kiai Hamid.

Ia mengingatkan bahwa gerakan semacam ini kerap menggunakan pendekatan yang halus namun sistematis dalam menyebarkan ideologi khilafah.

Sikap serupa juga disampaikan Ketua PCNU Kota Kraksaan, H Achmad Muzammil. Menurutnya, NU selalu berada di garda terdepan dalam menjaga agama, umat, dan negara.

“Kalau memang terbukti ada atribut HTI seperti bendera Ar-Raya, tentu itu jadi persoalan serius. HTI itu organisasi yang telah dibubarkan dan dilarang di negara ini,” tegasnya.

Achmad menambahkan, NU memiliki struktur organisasi resmi yang menaungi pondok pesantren melalui Robitoh Ma’had Islamiyah (RMI). Namun, hingga kini, pesantren yang bersangkutan tidak tercatat dalam keanggotaan RMI.

“Kalau kami cek, pesantren itu tidak masuk dalam data RMI NU. Maka kami mendukung evaluasi terhadap izin pendiriannya, termasuk legalitas dan kesesuaiannya,” lanjutnya.

Sebelumnya, aparat Muspika Pakuniran bersama perwakilan dua desa, unsur NU, Kementerian Agama, serta MUI telah melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti temuan ini.

Langkah evaluasi terhadap pesantren tersebut akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek izin operasional hingga kurikulum pembelajaran. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.