Pasuruan (WartaBromo.com) – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Besar Kota Pasuruan menuai perhatian publik. Banyak pedagang kehilangan tempat berjualan setelah lapak mereka digusur oleh pihak berwenang.
Peristiwa ini mengangkat kembali pentingnya pemahaman mengenai aturan pendirian lapak di pasar tradisional. Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, pendirian dan pengelolaan lapak di pasar tradisional di Indonesia telah diatur melalui sejumlah regulasi penting, yaitu:
1. Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007: Peraturan ini menjadi dasar dalam penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara pedagang kecil dan pelaku usaha besar.
2. Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013: Aturan ini menjelaskan pedoman teknis penataan pasar tradisional, termasuk zonasi lapak, sarana dan prasarana, serta tata kelola kebersihan dan keamanan.
3. Permendag No. 23 Tahun 2021: Peraturan ini menekankan pengembangan dan pembinaan pusat perbelanjaan yang juga mencakup pasar tradisional agar mampu bersaing secara sehat.
Ketiga regulasi tersebut menekankan pentingnya lokasi usaha yang legal, tertata, dan sesuai dengan fungsi pasar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Senin (26/5/2025), Pemkot Pasuruan melakukan penertiban terhadap PKL di area Pasar Besar. Puluhan lapak ditertibkan karena dianggap melanggar ketentuan zonasi dan mengganggu akses pasar.
Penertiban ini merupakan bagian dari kebijakan penataan delapan titik lokasi resmi bagi PKL yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota tahun 2023. Namun, banyak pedagang merasa belum mendapatkan tempat berjualan alternatif yang layak. (jun)