Inspektorat Probolinggo Periksa BPD dan Saksi Terkait Pesta Miras Maut di Krejengan

36

Probolinggo (WartaBromo.com) – Inspektorat Kabupaten Probolinggo terus mengusut kasus pesta minuman keras (miras) yang menewaskan dua warga di Kecamatan Krejengan.

Setelah meminta keterangan Kepala Desa Temenggungan, tim penyelidik kini memeriksa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sugianto serta empat orang saksi kunci pada Selasa (27/5/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari proses investigasi internal menyusul kematian tragis dua warga, termasuk adik dari kepala desa setempat, usai menenggak miras dalam sebuah pesta yang digelar di rumah pribadi Kades Temenggungan pada 26 April 2025.

“Kami fokus meminta klarifikasi dari BPD dan para saksi terkait kronologi dan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu. Pemeriksaan masih berjalan,” ujar Rahmad Udiyanto, Auditor Muda Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten Probolinggo.

Menurut Rahmad, hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara tertutup dan telah tercatat dalam Berita Acara Pemanggilan (BA).

Inspektorat sebelumnya telah memanggil M Iqbal Ali Warsa, Kepala Desa Temenggungan, yang disebut-sebut sebagai tuan rumah dalam pesta miras tersebut.

Pemeriksaan terhadap aparatur desa ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran etika maupun kewenangan jabatan.

Dua korban tewas dalam pesta miras maut ini adalah Rifkotul Ibat (19) dan M. Albar Ali Warsa (36), yang diketahui merupakan adik kandung dari sang kades.

Kasus ini menuai kecaman dari masyarakat karena hingga kini belum ada sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti peristiwa ini secara transparan dan akuntabel.

“Kami akan bekerja berdasarkan fakta dan temuan lapangan. Keputusan berada di tangan pimpinan.,” tegas Rahmad.

Sugianto mengatakan ada 17 pertanyaan yang dilontarkan kepada dirinya. Seputar kejadian pesta miras yang membawa maut itu. “Termasuk apakah sebelum itu, di Desa Temenggungan sering diadakan pesta minuman keras,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan, yakni penonaktifan atau pemberhentian tetap kepala desa. “Jika tak dikabulkan, kami ambil langkah terakhir dengan unjuk rasa,” tegasnya.

Penyelidikan masih berlanjut, hari ini, Rabu (28/5) ada 2 anggota BPD yang dimintai keterangan di Kantor Kecamatan Krejengan. Sementara masyarakat menanti langkah tegas dari aparat terhadap pihak yang bertanggung jawab atas insiden mematikan ini. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.