Wadul Dewan, Kades di Probolinggo Keluhkan LSM Ilegal dan Perlindungan Hukum

33

Probolinggo (WartaBromo.com) – Puluhan kepala desa di Kabupaten Probolinggo menyampaikan keresahan mereka terkait maraknya aktivitas oknum LSM ilegal yang masuk ke desa tanpa legalitas resmi.

Keluhan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (28/5/2025), di ruang Badan Anggaran DPRD setempat.

Forum itu mempertemukan para perwakilan kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Probolinggo dengan Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma dan sejumlah anggota Komisi I.

Ketua PAPDESI Kabupaten Probolinggo, Supriyanto, menyoroti banyaknya laporan aduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan oleh LSM yang tidak memiliki kejelasan legalitas maupun substansi.

“Kami kerap diminta menanggapi laporan dari oknum LSM yang bahkan tidak jelas keberadaannya. Tanpa rujukan hukum yang kuat, bagaimana mungkin kami bisa bertindak?” ungkap Supriyanto.

Ia menegaskan bahwa kepala desa saat ini berada dalam posisi serba sulit yang ia istilahkan sebagai “3T”: Tombak, Tombok, dan Tembak. Artinya, kepala desa kerap menjadi ujung tombak program, menanggung biaya dari kantong pribadi, dan rentan menjadi sasaran hukum.

Antok, begitu ia sapa, mendesak agar pemerintah daerah, terutama Kesbangpol, menertibkan keberadaan LSM yang tidak memiliki dasar hukum jelas. Namun aktif “mengorek-ngorek” persoalan di desa.

“Perlu ketertiban. Kalau perlu, pasang banner resmi tentang lembaga sah di desa, sebagaimana kita lakukan dengan transparansi APBDes,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pengawasan dari inspektorat dan pihak kecamatan dijadikan dasar hukum yang kuat, bukan sekadar formalitas saat terjadi persoalan administratif.

Di awal forum, Antok juga menanggapi kasus viral di Kecamatan Krejengan terkait isu minuman keras yang menyeret nama kepala desa.

Menurutnya, perlu pendekatan objektif dalam menangani isu tersebut, dengan mempertimbangkan aspek hukum, budaya, dan sosial.

Ia juga menyinggung hubungan antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kadang diwarnai konflik.

“Kami tidak ingin saling menjatuhkan. Justru harus saling mendukung untuk kepentingan publik,” tuturnya.

Isu lain yang mengemuka adalah beban program mandatori dari pemerintah pusat dan daerah yang dinilai terlalu banyak dan tidak memiliki arah implementasi yang jelas. Menurutnya, program tersebut kerap tidak didukung anggaran maupun regulasi pendukung.

“Kami hanya minta dukungan agar bisa menjalankan tugas sesuai konsep ideal. Kami tidak menolak hukum, justru kami ingin perlindungan,” tegas Kades Sumberlele, Kecamatan Kraksaan itu.

Terkait Program Koperasi Merah Putih, Antok menyebut masih sebatas teknis dan administratif. Ia berharap program tersebut diperkuat aspek perlindungan hukumnya, terutama bagi pelaksana di lapangan.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma menegaskan pentingnya laporan periodik dari kepala desa sebagai bentuk transparansi dan antisipasi terhadap aduan LSM.

“Laporan Januari-Juni, misalnya, bisa jadi pegangan saat ada pertanyaan dari LSM. Ini bukan hanya monitoring, tapi juga pertanggungjawaban rutin,” kata Oka.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan kepolisian dalam menindaklanjuti persoalan hukum yang melibatkan aparatur desa.

“Kalau ada proyek fiktif, saya tidak akan toleransi. Tidak peduli siapa yang membela, hukum harus ditegakkan,” tegas politisi Golkar tersebut.

Hadir dalam RDP tersebut perwakilan dari Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.