Probolinggo (WartaBromo.com) — Sebanyak 397 botol minuman keras (miras) jenis arak bali disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu malam, 28 Mei 2025. Operasi digelar di sebuah rumah warga berinisial R (50), di Desa Suko, Kecamatan Maron.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, mengungkapkan keprihatinannya lantaran lokasi penjualan miras tersebut berada dekat dengan sekolah dasar.
“Sangat memprihatinkan. Lokasinya hanya beberapa meter dari lembaga pendidikan dasar,” ujar Sugeng, Kamis (29/5/2025).
Penggerebekan ini, menurut Sugeng, merupakan langkah cepat yang diambil setelah menerima laporan masyarakat dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas instansi bersama DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Kami bergerak segera setelah mendapat informasi. Ini bukti bahwa kami serius memberantas peredaran miras ilegal di Probolinggo,” tegasnya.
Operasi dilakukan secara senyap guna mencegah kebocoran informasi. Petugas menemukan ratusan botol arak bali tersembunyi di berbagai sudut rumah milik R. Pemilik rumah bersikap kooperatif saat dimintai keterangan dan langsung menandatangani surat pernyataan serta berita acara penindakan.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk proses hukum lebih lanjut.
Penindakan ini turut disaksikan oleh perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo. Sekretaris MUI, Yasin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satpol PP.
“Ini bukan hanya urusan hukum, tapi juga persoalan moral dan masa depan generasi muda. Miras adalah ancaman serius yang harus diberantas sampai ke akar,” kata Yasin.
MUI, lanjutnya, tidak hanya memberikan dukungan secara moral, tetapi juga turun langsung ke lapangan mendampingi penegak hukum.
“Kami ikut mendampingi sebagai bentuk komitmen amar makruf nahi mungkar. Ini perjuangan bersama,” tegasnya.
Penggerebekan ini menjadi tindak lanjut konkret setelah insiden pesta miras di Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, yang menewaskan sejumlah warga dan memicu desakan publik agar penegakan hukum diperketat.
Sugeng menegaskan bahwa upaya pemberantasan miras tidak bisa dilakukan sendiri. Keterlibatan masyarakat dan tokoh agama menjadi kunci keberhasilan.
“Ini hasil kolaborasi antara Satpol PP, tokoh masyarakat, kiai, dan MUI. Informasi dari warga sangat membantu. Kami tidak bisa bergerak tanpa dukungan mereka,” ujarnya.
Sugeng juga mengajak seluruh warga untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik penjualan atau produksi miras ilegal di lingkungan masing-masing.
“Jangan tunggu sampai jatuh korban. Laporkan kepada kami. Kami siap bergerak kapan pun, demi menjaga anak-anak kita dan masa depan Kabupaten Probolinggo,” tutup Sugeng. (aly/saw)