Pasuruan (WartaBromo.com) – Bagi pasangan yang baru saja menikah, mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan langkah penting yang tidak boleh diabaikan. Meski belum memiliki rumah sendiri, kewajiban untuk mengganti KK tetap berlaku.
Dilansir dari dinpendukcapil.go.id, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil, setiap pasangan yang telah menikah diwajibkan untuk segera mengurus KK baru dan memperbarui status kependudukan mereka.
Pembuatan KK baru ini penting karena KK berfungsi sebagai dokumen dasar yang mencatat status pernikahan serta tempat tinggal yang sah bagi suami dan istri, meskipun mereka masih tinggal bersama orang tua atau menumpang sementara.
Selain itu, pembaruan data pada KTP juga harus dilakukan untuk menyesuaikan informasi terbaru, seperti status perkawinan.
Dengan demikian, meski pasangan pengantin baru belum memiliki rumah sendiri, mereka tetap harus membuat KK baru sebagai bukti administrasi yang sah setelah menikah. (jun)