Probolinggo (WartaBromo.com) – Sebuah rumah di Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo digerebek petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (30/5/2025) malam.
Dalam operasi gabungan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kraksaan tersebut, sebanyak 88 botol minuman keras jenis Arak Bali disita dari tangan warga berinisial AR.
Operasi dimulai sekitar pukul 21.00 WIB. Tim pengawasan dan pengaduan masyarakat Satpol PP, bersama MUI serta sejumlah unsur terkait lainnya, menyasar titik-titik yang disinyalir menjadi lokasi peredaran miras di wilayah Kraksaan.
“Lokasinya berada cukup dekat dengan salah satu pondok pesantren. Ini tentu sangat kami sayangkan,” ujar Aqil Azizi, Analis Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Probolinggo, saat dikonfirmasi WartaBromo, Sabtu (31/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, AR diketahui mendapatkan pasokan miras dengan cara membeli secara daring dari Bali. Meski demikian, petugas belum menemukan indikasi keterlibatan santri dalam peredaran tersebut.
“Menurut keterangan pelaku, pembelinya bukan dari kalangan santri, tetapi warga sekitar yang masih berada di wilayah Kecamatan Kraksaan,” tegas Aqil.
Keterlibatan MUI dalam operasi ini, lanjut Aqil, merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan tokoh agama dalam memerangi peredaran minuman keras, terlebih di lingkungan yang sensitif seperti pesantren.
Ketua MUI Kraksaan, Ustaz Zainuddin, menilai miras sebagai akar dari berbagai persoalan sosial yang terjadi di masyarakat. Ia pun mengajak warga untuk menjauhi segala bentuk minuman beralkohol.
“Minuman keras adalah sumber dari kerusakan moral dan sosial. Kami ingin mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras,” ujar Zainuddin.
Pendekatan Persuasif
Meskipun berhasil mengamankan puluhan botol miras, Satpol PP belum mengambil langkah hukum terhadap AR.
Sebagai gantinya, petugas memilih pendekatan persuasif dengan memberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
“Langkah awal ini kami jadikan sebagai peringatan. Kami buatkan berita acara dan surat pernyataan. Jika kejadian serupa terulang, tentu akan kami tindak lebih tegas,” tambah Aqil.
Satpol PP berharap upaya ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas, terutama di kawasan sekitar lembaga pendidikan keagamaan. (saw)