Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah akan mulai menyalurkan BSU kepada para pekerja mulai Kamis (5/6/2025). Bantuan tunai ini menyasar khususnya para guru honorer serta karyawan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Sayangnya, masih banyak pekerja yang belum mengetahui apa saja syarat-syarat menerima bantuan ini. Berikut syarat-syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai dengan UMP/UMK wilayah tempat bekerja.
4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
6. Bekerja di sektor atau wilayah yang telah ditetapkan sebagai prioritas penerima bantuan.
Sebaga informasi, BSU 2025 merupakan bagian dari enam paket insentif yang tengah disiapkan pemerintah guna memperkuat daya beli masyarakat. Penyaluran BSU ini diharapkan mampu mendorong konsumsi domestik dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. (jun)