Pasuruan (WartaBromo.com) – Ibadah Haji adalah salah satu rukun Islam yang menjadi impian setiap Muslim. Namun, ibadah ini juga merupakan ujian fisik yang berat.
Tidak jarang, perjalanan mulia ke Tanah Suci menjadi akhir perjalanan hidup seseorang. Oleh karena itu, penting bagi keluarga yang ditinggalkan untuk memahami prosedur mengurus jamaah haji yang meninggal di Tanah Suci, agar prosesnya berjalan dengan baik dan sesuai syariat serta aturan resmi.
Berikut prosedurnya dilansir dari bpkh.go.id:
Langkah-Langkah Mengurus Jamaah Haji yang Meninggal di Arab Saudi
1. Validasi Informasi Kematian
Langkah pertama dalam menangani jamaah haji yang wafat adalah memastikan informasi kematian berasal dari sumber resmi. Validasi dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Haji (TKH) yang tergabung dalam kloter. Mereka bertugas memberikan data lengkap seperti waktu, lokasi, dan kronologi wafatnya jamaah.
2. Pelaporan ke Tim Surveilans KKHI
Setelah kematian dikonfirmasi, TKH akan melaporkan kejadian tersebut ke Tim Surveilans Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Madinah. Informasi ini akan digunakan sebagai dasar untuk menyusun dokumen resmi.
3. Pembuatan Certificate of Death (COD)
Dokter kloter bertanggung jawab membuat Certificate of Death (COD) yang menjelaskan penyebab wafat. Karena hanya dokter spesialis yang memiliki kompetensi penuh untuk mengisi dokumen ini, maka dokter umum kloter akan berkonsultasi dengan dokter spesialis KKHI Madinah.
4. Pemeriksaan di Rumah Sakit Arab Saudi
Setiap jenazah jamaah haji akan dibawa ke Rumah Sakit di Arab Saudi untuk dilakukan pemeriksaan atau otopsi jika diperlukan. Hasil pemeriksaan digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat izin pemakaman.
5. Permintaan Surat dari Kepolisian (Jika Dibutuhkan)
Dalam beberapa kasus, pihak rumah sakit akan meminta surat keterangan dari kepolisian Arab Saudi untuk memastikan bahwa kematian bersifat wajar. Jika ditemukan indikasi yang tidak biasa, kasusnya akan menjadi tanggung jawab pihak berwenang setempat.
6. Izin Pemakaman dari Muassasah
Setelah semua dokumen lengkap, Muassasah Adilla akan mengeluarkan surat izin untuk proses pemakaman. Jenazah kemudian dimandikan di kawasan Uhud sebelum dimakamkan.
7. Pemakaman Jamaah Haji
Prosesi pemakaman jamaah haji dilaksanakan sesuai aturan setempat dan boleh dihadiri keluarga, jika memungkinkan. Pemakaman dilakukan secara terhormat di pemakaman khusus jamaah haji, seperti di Baqi’ atau daerah pemakaman di sekitar Madinah dan Mekkah.
Bisakah Jenazah Dibawa Pulang ke Tanah Air?
Secara umum, jenazah jamaah haji yang meninggal di Arab Saudi tidak dapat dipulangkan ke Indonesia. Hal ini disebabkan oleh kebijakan ketat Pemerintah Arab Saudi.
Sepanjang sejarah, hanya satu kasus yang berhasil membawa jenazah kembali ke tanah air, yaitu pahlawan nasional Bung Tomo.
Menurut Abdul Hafiz dari tim surveilans PPI Arab Saudi, proses pemulangan jenazah sangat sulit dan tidak disarankan. Oleh karena itu, keluarga sebaiknya mengikhlaskan pemakaman dilakukan di Tanah Suci.
Memahami prosedur mengurus jamaah haji yang wafat di Tanah Suci adalah bentuk tanggung jawab sekaligus penghormatan terakhir untuk mereka yang berpulang dalam kondisi istimewa. (jun)