Pasuruan (WartaBromo.com) – Menjelang Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H, umat Islam berbondong-bondong melaksanakan ibadah kurban. Meskipun kurban adalah ibadah sunnah, pelaksanaannya sangat dianjurkan dan menjadi salah satu momen penting dalam kalender Islam.
Namun, banyak umat Islam yang masih bertanya-tanya apakah boleh melaksanakan kurban meskipun belum melaksanakan aqiqah? Dilansir dari baznas.go.id, berikut penjelasannya:
Kurban Sebelum Aqiqah, Apakah Boleh?
Pertanyaan ini cukup umum ditemui, terutama bagi mereka yang telah dewasa dan belum pernah diaqiqahi oleh orang tuanya saat kecil. Jawabannya adalah boleh.
Sebab, aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang berbeda secara makna maupun tujuan.
- Aqiqah adalah ibadah penyembelihan hewan yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak. Biasanya dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya.
- Kurban adalah ibadah penyembelihan hewan ternak yang dilakukan secara khusus pada Hari Raya Idul Adha, semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Syarat-Syarat Melaksanakan Ibadah Kurban
Untuk dapat melaksanakan ibadah kurban, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Muslim, yaitu:
1. Beragama Islam: Hanya Muslim yang dapat melaksanakan ibadah kurban karena ini adalah bagian dari syariat Islam.
2. Berakal sehat, baligh, dan merdeka: Orang yang akan berkurban harus sudah dewasa (baligh), memiliki akal yang sehat, dan bukan hamba sahaya.
3. Dalam keadaan mampu: Ibadah kurban hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu secara finansial. Kriteria “mampu” bisa berbeda-beda sesuai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
Nah, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa melaksanakan kurban tidak mensyaratkan harus melakukan aqiqah terlebih dahulu. Jadi, jika belum pernah diaqiqahi, hal tersebut tidak menghalangi niat dan amal ibadah Anda untuk berkurban di Hari Raya Idul Adha. (jun)