Pasuruan (WartaBromo.com) – Tahukah Bolo bahwa saat mengalami kecelakaan, ada dana bantuan yang bisa diklaim dari STNK kendaraanmu? Dana tersebut berasal dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang selama ini dibayarkan setiap tahun saat memperpanjang STNK.
Lindungi STNK pakai plastik ini.
Sayangnya, masih banyak pemilik kendaraan yang belum mengetahui bahwa dana ini bisa dicairkan jika mengalami musibah di jalan raya. Lantas, apa sebenarnya fungsi membayar SWDKLLJ dan bagaimana syarat mencairkannya?
Apa Itu SWDKLLJ di STNK dan Apa Fungsinya?
Biasanya, SWDKLLJ tercantum dalam daftar rincian biaya pajak tahunan yang tertera di STNK. Akronim ini merujuk pada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan asuransi bagi pengendara.
Jika pengendara mengalami kecelakaan lalu lintas, dana ini dapat diklaim sebagai santunan untuk korban. Pembayaran SWDKLLJ dilakukan bersamaan dengan pajak kendaraan setiap tahun dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017. Bila pembayaran terlambat, maka akan dikenakan denda sebesar 25% dari nilai pajak yang tertunggak.
SWDKLLJ berfungsi sebagai bentuk perlindungan kecelakaan yang mencakup berbagai santunan, seperti biaya perawatan medis, santunan kematian, hingga bantuan biaya pemakaman bagi korban kecelakaan. Dana ini bisa memberikan bantuan nyata bagi korban atau keluarga yang terdampak insiden di jalan raya.
Cara Klaim dan Mencairkan SWDKLLJ
Mengetahui cara mengklaim SWDKLLJ sangat penting, terutama jika suatu saat Anda atau kerabat menjadi korban kecelakaan. Berikut tahapan dan syarat yang perlu dipenuhi untuk pencairannya.
1. Persyaratan Pencairan SWDKLLJ
Untuk bisa mencairkan dana SWDKLLJ, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat keterangan medis dan laporan kecelakaan dari kepolisian.
- Bukti dokumentasi kejadian kecelakaan.
- Surat kematian (bila korban meninggal dunia).
- Kwitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit.
- Surat keterangan cacat dari dokter (jika korban mengalami cacat tetap).
- Surat kuasa (jika pengajuan dilakukan bukan oleh keluarga inti).
- Fotokopi KTP dan SIM korban.
- STNK dan bukti pembayaran SWDKLLJ.
- Dokumen tambahan seperti akta kelahiran, buku nikah, atau kartu keluarga.
2. Prosedur Pengajuan Klaim SWDKLLJ
Setelah semua dokumen lengkap, Bolo bisa mengajukan klaim ke Jasa Raharja selaku pengelola SWDKLLJ. Prosedurnya sebagai berikut:
- Kunjungi kantor Jasa Raharja terdekat atau ajukan secara online melalui situs jasaraharja.co.id.
- Serahkan seluruh dokumen yang diminta.
- Pihak Jasa Raharja akan memverifikasi dan memproses klaim.
- Jika disetujui, dana santunan akan segera disalurkan.
- Jika dalam waktu satu bulan belum ada informasi, Bolo dianjurkan untuk menindaklanjuti langsung ke kantor Jasa Raharja
Perlu diperhatikan, klaim SWDKLLJ hanya dapat diajukan dalam waktu maksimal enam bulan sejak tanggal kecelakaan. Jika melewati batas waktu tersebut, hak atas santunan dinyatakan gugur. (jun)