Pasuruan (WartaBromo.com) – Korban kecelakaan lalu lintas ternyata bisa mendapatkan santunan hingga Rp50 juta dari Jasa Raharja. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu soal Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ini.
Padahal, dana ini bisa menjadi penyelamat finansial di saat-saat darurat, mulai dari biaya perawatan rumah sakit hingga santunan meninggal dunia. Sebagaimana diketahui, dana ini dikelola oleh Jasa Raharja dan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebagai bentuk perlindungan dasar.
Berikut adalah rincian lengkap besaran santunan SWDKLLJ yang bisa diterima oleh korban atau ahli warisnya dilansir dari peraturan.bpk.go.id:
1. Santunan untuk Korban Meninggal Dunia
Jika korban kecelakaan meninggal dunia, maka ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000. Namun, jika korban tidak memiliki ahli waris, maka akan diberikan santunan pengganti biaya penguburan sebesar Rp4.000.000.
2. Santunan untuk Korban Cacat Tetap
Bagi korban yang mengalami cacat tetap, besaran santunan yang diterima bervariasi tergantung pada tingkat kecacatan, yaitu mulai dari 5% hingga 100% dari nilai santunan kematian. Hal ini mengikuti ketentuan penilaian medis yang berlaku.
3. Santunan Biaya Ambulans
Korban yang harus dilarikan ke rumah sakit berhak mendapatkan penggantian biaya ambulans hingga maksimal Rp500.000.
4. Penggantian Biaya Pertolongan Pertama (P3K)
Terdapat juga penggantian biaya untuk pertolongan pertama (P3K) yang nilainya mencapai Rp1.000.000.
5. Penggantian Biaya Perawatan Rumah Sakit
Korban kecelakaan yang menjalani perawatan medis dapat menerima santunan untuk biaya pengobatan dan perawatan hingga maksimal Rp20.000.000.
SWDKLLJ memberikan perlindungan dasar yang bisa meringankan beban finansial pascakecelakaan. Untuk mengklaim santunan, pastikan untuk segera melaporkan kejadian kecelakaan ke pihak kepolisian dan Jasa Raharja. (jun)