Catin Wajib Paham! Ini 6 Jenis Mahar yang Haram dalam Islam, No 6 Paling Riskan

26

Pasuruan (WartaBromo.com) – Berdasarkan ajaran Islam mahar merupakan bagian penting dari prosesi pernikahan. Mahar bukan hanya simbol cinta, tetapi juga syarat sahnya akad nikah.

Oleh karena itu, penting bagi calon suami untuk memahami bahwa tidak semua jenis mahar diperbolehkan dalam Islam. Bahkan, jika mahar melanggar ketentuan syariat, pernikahan bisa dianggap tidak sah.

Beli kotak mahar di sini.

Inilah 6 jenis mahar yang dilarang dalam Islam dan wajib dihindari oleh setiap muslim:

1. Mahar dari Benda Haram

Islam dengan tegas melarang menjadikan barang haram sebagai mahar. Contohnya seperti khamr (minuman keras), babi, hewan liar yang belum ditangkap, atau buah yang belum matang.

Hal ini berdasarkan pendapat Imam Malik yang menyatakan bahwa akad nikah menjadi batal jika mahar berupa barang haram. Karena mahar adalah bagian dari ibadah, maka harus berasal dari sesuatu yang halal dan thayyib (baik).

2. Mahar Cacat atau Rusak

Mahar harus diserahkan dalam kondisi baik dan layak. Jika mahar yang diberikan cacat atau rusak, maka istri berhak meminta pengganti yang sepadan.

Para ulama juga menyebutkan bahwa istri boleh menuntut mahar mitsil, yaitu mahar yang sesuai dengan standar wanita sekelasnya. Hal ini untuk menjaga hak-hak istri dan keadilan dalam akad.

3. Mahar Titipan untuk Ayah atau Keluarga Perempuan

Mahar adalah hak penuh dari calon istri. Memberikan mahar kepada ayah atau pihak ketiga tanpa seizin calon istri dapat membatalkan akad.

Ini karena mahar adalah bentuk penghargaan dan bukan bayaran kepada keluarga. Dalam Islam, wanita memiliki hak penuh atas mahar yang diberikan kepadanya.

4. Mahar yang Bercampur dengan Jual Beli

Akad pernikahan harus jelas dan murni, tidak boleh tercampur dengan akad jual beli. Misalnya, jika mahar diberikan dengan syarat pembelian barang milik istri atau budak (di masa lalu).

Nah, maka ini dianggap mencampuradukkan dua akad yang berbeda. Hal ini bisa mengurangi keikhlasan dalam pernikahan dan bertentangan dengan prinsip syariat.

5. Mahar yang Memberatkan Calon Suami

Memberikan mahar yang terlalu mahal hingga memberatkan calon suami sangat tidak dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda, “Nikah yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah maharnya.” (HR Ahmad).

Islam mendorong kesederhanaan dalam mahar agar tidak menjadi beban, tetapi tetap penuh makna dan berkah.

6. Mahar yang Tidak Bernilai atau Tidak Jelas

Mahar harus memiliki nilai dan manfaat yang jelas. Mahar yang tidak bernilai, tidak bermanfaat, atau tidak disebutkan dengan jelas dalam akad bisa membuat pernikahan menjadi tidak sah atau bermasalah secara hukum Islam.

Islam menganjurkan agar mahar berupa hal-hal yang berguna, seperti emas, perhiasan, peralatan ibadah, atau jasa bermanfaat. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.