DC Ternyata Dilarang Tagih Utang ke Kontak Darurat, Ini Aturan Baru OJK!

23

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pada kasus keterlambatan pembayaran pinjol, tak sedikit debitur yang mengeluhkan pihak debt collector (DC) justru menghubungi kontak darurat yang dicantumkan saat pengajuan pinjaman. Tak jarang, kontak darurat seperti keluarga, teman, hingga atasan kerja mendapat tekanan atau penagihan secara langsung.

Namun, apakah praktik ini dibenarkan secara hukum? Kendati demikian, utang yang dipinjam dari layanan pinjaman online (pinjol) tetap menjadi kewajiban yang harus dilunasi oleh debitur.

Jika tidak dibayar, nasabah bisa menerima konsekuensi serius, mulai dari teror debt collector, pencemaran nama baik, hingga risiko hukum. Lantas, bagaimana aturan OJK soal pinjol?

Berikut sebagaimana tertera dalam Pasal 306 UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK):

1. Bunga dan Biaya Pinjaman Turun

OJK membatasi bunga pinjaman menjadi 0,1%–0,3% per hari. Ini lebih rendah dari batas sebelumnya yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari.

2. Denda Keterlambatan Dikurangi

Denda keterlambatan juga diturunkan secara bertahap. Untuk sektor produktif, denda turun dari 0,1% per hari di 2024 menjadi 0,067% di 2026. Sementara untuk sektor konsumtif, dari 0,3% menjadi 0,1% per hari.

3. Pinjam Hanya di 3 Platform

Debitur hanya diperbolehkan meminjam dari maksimal tiga platform pinjol untuk menghindari praktik gali lubang tutup lubang.

4. Penagihan Maksimal Pukul 20.00

Waktu penagihan dibatasi hanya hingga pukul 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar jam tersebut dianggap pelanggaran.

5. Larangan Ancaman dan SARA

Penagihan tidak boleh mengandung intimidasi, hinaan, atau unsur SARA, baik secara langsung maupun melalui media digital (cyber bullying).

6. Kontak Darurat Bukan untuk Menagih

Kontak darurat hanya digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk menagih. Penyelenggara harus mendapat persetujuan eksplisit dari pemilik kontak darurat.

7. Pinjol Wajib Bermitra dengan Asuransi

Setiap platform P2P lending wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan untuk mitigasi risiko pinjaman, demi melindungi pendana dan peminjam.

Dengan regulasi baru ini, OJK menegaskan bahwa meski pinjaman online mempermudah akses keuangan, disiplin dan tanggung jawab tetap mutlak. Di sisi lain, perlindungan terhadap nasabah juga makin diperkuat agar tidak menjadi korban praktik penagihan yang melanggar hukum. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.