Bangil (WartaBromo.com) – Kepala Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana desa. Ia diduga menyelewengkan anggaran hingga Rp448.222.635 selama periode April 2021 hingga Desember 2022.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepolisian Resor Pasuruan setelah penyelidikan mendalam atas dugaan penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBDes, Bantuan Keuangan Provinsi, dan Bantuan Keuangan dari Pemkab Pasuruan.
“Modus yang digunakan tersangka bersifat pribadi, dengan menciptakan anggaran fiktif dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya,” ungkap Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo, dalam konferensi pers pada Jumat (13/6/2025).
Menurut Andy, Saiful menggunakan nota kosong dari toko fiktif, melakukan mark-up harga pengadaan barang, serta mencairkan dana untuk kegiatan desa tanpa realisasi yang sesuai. Beberapa proyek seperti pembangunan sumur bor dan penyediaan tandon air juga tidak sesuai dengan spesifikasi anggaran yang telah disusun.
Tak hanya itu, honorarium tim pelaksana kegiatan pun disalurkan tidak sesuai prosedur. Dana hasil pencairan diketahui disimpan dan digunakan pribadi oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari maupun belanja pribadi.
Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap bahwa kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp448.222.635. Sejumlah barang bukti seperti dokumen APBDes, SPJ penggunaan dana, buku tabungan, proposal bantuan, hingga nota kosong turut diamankan.
Atas perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa dikenai pidana seumur hidup. Ia juga dihadapkan pada denda yang bisa mencapai Rp1 miliar. (riz)