Zainul Tersangka Pembunuhan di Grati

125

Pasuruan (WartaBromo.com) – Misteri kematian tragis Solikhati (38), perempuan yang ditemukan tewas dalam kondisi bugil di rumah Zainul Arifin, akhirnya mulai terkuak. Polisi resmi menetapkan Zainul sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan itu.

“Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan Z sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan atau penganiayaan berat terhadap korban S yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Senin (16/6/2025).

Saat ini, Zainul telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Meski begitu, polisi masih terus mendalami motif di balik aksi keji tersebut. “Motifnya masih kami dalami, hari ini rencana rilis” tambahnya.

Zainul sendiri ditangkap polisi pada Jumat pagi (13/6/2025), sekitar pukul 09.10 WIB. Ia dibekuk saat sedang tidur di kompleks makam keramat Mbah Pakujati, Desa Bandaran, Kecamatan Winongan. Polisi menyebut, pria 29 tahun itu sudah tiga hari bersembunyi di area pemakaman tersebut sambil membawa motor dan sejumlah perbekalan.

Diketahui, kasus ini bermula pada Selasa pagi (10/6/2025), saat warga Desa Kambinganrejo dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan di dalam kamar rumah Zainul. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi bugil, telentang, dengan wajah tertutup pakaian dan bra. Saat itu, Zainul tidak berada di rumah, dan identitas korban belum diketahui.

Wajah korban rusak parah dan tidak ditemukan identitas di lokasi, membuat proses identifikasi cukup sulit. Namun setelah dilakukan penyelidikan intensif, korban akhirnya dikenali sebagai Solikhati (38), warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.