Usai Menghabisi Pacar Temannya, Zainul Sempat Membawa Motor Kakek dan Kabur ke Probolinggo Hingga Lawang

437

Pasuruan (WartaBromo.com) – Zainul Arifin (30), tersangka pembunuhan sadis terhadap Solikhati (38) di Grati, sempat berupaya kabur ke sejumlah daerah untuk menghindari kejaran polisi. Usai membekap korban hingga tewas, Zainul bahkan membawa kabur sepeda motor milik kakeknya dan berpindah-pindah tempat, mulai dari Probolinggo hingga Lawang, Kabupaten Malang.

Kepada penyidik, Zainul mengaku kabur setelah mengetahui bahwa korban yang diperkosanya dalam keadaan tak sadarkan diri ternyata sudah meninggal dunia. Ia kemudian mengambil keputusan untuk meninggalkan rumahnya di Dusun Kambingan Timur, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Motor kakeknya, sebuah Honda Beat tanpa pelat nomor, digunakan Zainul untuk melarikan diri. Dari Grati, ia menghilang dan sempat terlacak di wilayah Probolinggo. Tak berhenti di sana, ia kembali berpindah ke kawasan Lawang, Kabupaten Malang.

“Pelaku yang panik kemudian membawa motor paklek nya yang protolan. Kemudian ia mengganti motor itu ke kakeknya yang berada di lekok dengan motor beat warna hitam,” terang Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa saat rilis, Selasa (17/6/2025).

“Ia juga membawa uang kakenya senilai satu juta rupiah, dan kabur ke Probolinggo, Puspo, Kejayaan hingga ke Lawang,” tuturnya.

Namun, pelariannya tak bertahan lama. Tim Resmob Suropati berhasil melacak keberadaan Zainul. Ia akhirnya diamankan saat sedang berada di area makam Mbah Paku Jati, Desa Bandaran, Kecamatan Winongan, Pasuruan, pada Jumat (13/6/2025) pagi.

“Ia kehabisan uang dan menginap di Makam Mbah Paku Jati Winongan,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, Zainul mengakui hendak memperkosa korban dalam keadaan tidak sadar, dan ketika korban terbangun serta menolak, ia panik lalu membekapnya dengan bantal hingga meninggal dunia. Aksi keji itu dilakukan pada Minggu (8/6/2025) dini hari, dan jasad korban ditemukan dua hari kemudian dalam kondisi mengenaskan tanpa busana dan sudah membusuk di kamar rumah pelaku.

Diketahui, korban terakhir kali keluar rumah pada Sabtu malam (7/6/2025) dan tidak kembali hingga akhirnya ditemukan meninggal. Barang-barang milik korban sempat disembunyikan oleh pelaku lainnya, P (30), yang kemudian menyerahkan diri pada Senin (16/6/2025) dan mengakui telah mengubur tas korban berisi ponsel dan peralatan pribadi di bawah pohon pisang di pinggir jalan wilayah Grati.

Kini, Zainul dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Sementara P dijerat Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan barang bukti tindak pidana. Karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun, P tidak ditahan namun tetap diproses secara hukum. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.