BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Siap Cair, Tapi Penerima PKH Wajib Gigit Jari

64

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada para pekerja berpenghasilan rendah. Program bantuan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan perlindungan ekonomi di tengah ketidakpastian finansial.

Namun, aturan baru dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 membawa perubahan penting yang perlu dicermati, terutama terkait siapa saja yang berhak menerima bantuan. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah ketentuan bahwa penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tidak lagi termasuk penerima BSU 2025.

Dilansir dari bsu.kemnaker.go.id, perubahan ini tertuang secara tegas dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penerima bantuan PKH tidak dapat menerima BSU Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah tumpang tindih program bantuan sosial dari pemerintah. Artinya, seseorang yang sudah tercatat sebagai penerima bansos dari Kementerian Sosial melalui program PKH tidak lagi bisa menerima bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan berupa BSU.

Langkah ini bertujuan untuk:

  • Menyasar masyarakat yang belum terjangkau bantuan sosial lainnya.
  • Memastikan distribusi bantuan lebih merata dan adil.
  • Menghindari duplikasi bantuan pada individu yang sudah mendapatkan dukungan dari program lain.

Bagi para pekerja yang berharap mendapatkan BSU Ketenagakerjaan 2025, penting untuk memahami bahwa status penerima PKH otomatis menggugurkan hak untuk menerima BSU. Oleh karena itu, verifikasi data bansos akan menjadi tahap penting dalam penyaluran bantuan ini. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.