Mayangan (WartaBromo.com) – Dua pria Mayangan, diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota usai menganiaya seorang warga Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, pihaknya menerima laporan penganiayaan pada Selasa 17 Juni lalu.
Saat itu korban bernama Dicky Fernando (25), warga Tiris, bermain ke tempat kost wanita bernama Susi Wulansari. Sejurus kemudian, muncul pelaku berinisial YS ke kost tersebut.
Pada polisi, YS mengaku datang ke tempat itu usai mendapat aduan dari adik sepupunya berinisial IB. “Dia (IB) bilang, kalau pacarnya didatangi lelaki lain di tempat kostnya. Saya datangi ke sana, ternyata benar dari dalam kamar kost ada suara laki-laki,” kata YS, Kamis 19 Juni 2025.
Mendengar ada suara laki-laki, YS kembali pulang, mengambil sajam jenis celurit lalu kembali ke kamar kost tersebut.
“Disitulah terjadi cekcok, sampai pelaku YS melukai tangan korban. Dilanjut sesaat kemudian, pelaku IB datang dan menghajar korban dengan tangan kosong,” kata Iptu Zainullah.
Akibatnya, korban luka tersayat celurit dan lebam di beberapa bagian tubuh. Beruntung, polisi segera datang dan mengamankan lokasi.
“Dua pelaku sempat kabur, tapi setelah kami koordinasi dengan ketua RW dan keluarga, keduanya menyerahkan diri berikut barang bukti sajam dan motor,” ujar kasi humas.
Selanjutnya, keduanya menjalani pemeriksaan intensif. Diketahui aksi main hakim sendiri itu dipicu rasa cemburu.
Keduanya disangka melanggar pasal 351 ayat (1) Juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (lai/saw)