Tiga Desa di Probolinggo Belum Terima Ganti Rugi Tol Probowangi

0

Probolinggo (WartaBromo.com)– Proyek Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) kembali tersendat. Tiga desa terdampak pembangunan jalan tol ini masih belum menerima sepeser pun ganti rugi atas tanah kas desa (TKD) mereka. Nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Ketiga desa tersebut adalah Desa Alaskandang (Kecamatan Besuk), serta Desa Karanganyar dan Binor (Kecamatan Paiton). Lahan milik desa yang terkena proyek tol seharusnya sudah diganti, namun hingga kini pencairannya belum bisa dilakukan.

“Nilainya memang tidak besar, tapi tetap harus tuntas. Ada peraturan baru, jadi kami harus membuat Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, saat dikonfirmasi Senin (23/6/2025).

Menurut Ugas, berdasarkan aturan terbaru dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa, mekanisme pencairan ganti rugi atas TKD kini mensyaratkan tersedianya lahan pengganti terlebih dahulu. Namun, sistem baru ini justru membuat proses menjadi lebih panjang.

“Dulu sistemnya, bayar dulu baru cari tanah pengganti disiapkan dulu, baru dibayar. Tapi sekarang, begitu appraisal selesai, bisa langsung dibayar, dan desa diberi waktu enam bulan untuk mencarikan lahan pengganti,” jelasnya.

Persoalan ini menjadi sorotan dalam rapat koordinasi percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Probowangi yang digelar di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta Pusat, pekan lalu. Sekda Ugas hadir langsung bersama Kabag Hukum Setda Probolinggo, Adhy Catur Indra Bawono.

Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah mendorong agar Perbup bisa segera diterbitkan sebagai dasar hukum pencairan ganti rugi. Ini penting untuk memastikan tidak ada lagi hambatan teknis di lapangan.

“Kalau Perbup sudah terbit dan appraisal tuntas, proses pembayaran bisa jalan. Desa tinggal mencari tanah pengganti dalam tenggat yang diberikan,” tegas Ugas.

Ia menegaskan, percepatan penyelesaian pembebasan lahan kas desa sangat krusial untuk mendukung konektivitas wilayah Jawa Timur. Proyek tol ini dinilai sebagai salah satu infrastruktur vital penghubung Probolinggo dengan Banyuwangi dan wilayah timur lainnya.

“Kalau urusan lahan selesai, konstruksi bisa lanjut tanpa kendala. Ini bukan hanya soal desa, tapi soal masa depan infrastruktur kita,” pungkasnya.

Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam pengelolaan aset desa, terutama terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.