Polisi Rekonstruksi Pembunuhan di Kambinganrejo, 58 Adegan Diperagakan

8

Grati (WartaBromo.com) – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Solikhati, wanita yang ditemukan tewas tanpa busana, di Dusun Kambingan Wetan, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Rabu (25/6/2025) siang.

Rekonstruksi berlangsung selama dua jam dan menyedot perhatian warga. Puluhan orang memadati lokasi untuk menyaksikan langsung jalannya reka ulang yang diperagakan oleh para tersangka.

Sebanyak 58 adegan diperagakan dalam proses ini. “Ada 58 adegan dalam rekonstruksi kali ini,” kata Iptu Choirul Mustofa, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota.

Kasus ini bermula dari penemuan mayat seorang wanita dalam kondisi telanjang dan membusuk di dalam rumah Zainul Arifin. Hasil identifikasi mengungkap korban bernama Solikhati, warga Kota Pasuruan.

Zaenul, yang sempat melarikan diri, berhasil ditangkap saat bersembunyi di area makam Mbah Paku Jati, Kecamatan Winongan. Polisi juga menetapkan Padil, teman dekat korban, sebagai tersangka karena diduga turut membantu menghilangkan jejak.

“Diketahui, rekonstruksi ini bertujuan untuk menggambarkan jelas kejadian yang lalu. Untuk menguji kebenaran, para saksi dan tersangka,” jelasnya.

Zaenul dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sedangkan Padil dikenai Pasal 221 KUHP karena menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.