Rest Area Tongas Jadi Tempat Miras dan Karaoke? DKUPP Probolinggo Tutup Tiga Bedak

4

Probolinggo (WartaBromo.com) – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo mengambil langkah cepat dan tegas terhadap penyalahgunaan izin usaha di kawasan rest area Kecamatan Tongas.

Tiga warung yang semula berizin sebagai tempat usaha mikro, terbukti menyimpang dari fungsinya. Bukannya menjual kebutuhan sehari-hari, warung tersebut malah digunakan sebagai tempat karaoke ilegal dan penjualan minuman keras (miras). DKUPP langsung bertindak dan ketiganya kini resmi ditutup.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat dan tim pengawas di lapangan, kami segera melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ada pelanggaran serius terhadap izin usaha yang diberikan,” ujar Mehdin Sahreza Wiriarsa, Kepala Bidang Perdagangan DKUPP, saat hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi 1 DPRD, Rabu (25/6/2025).

Penutupan ini menjadi bukti bahwa DKUPP tak hanya mengeluarkan izin, tapi juga aktif mengawasi pelaksanaannya. Koordinasi lintas sektor dilakukan bersama DPRD dan Satgas Miras untuk memastikan lokasi bermasalah segera ditindak.

“Ketiga bedak yang terindikasi melakukan praktik menyimpang telah kami cabut izinnya. Lokasi sudah ditutup, dan tidak boleh lagi digunakan untuk kegiatan serupa,” tegas Reza, sapaan akrabnya.

Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Probolinggo. Anggota Komisi 1, Muchlis, mengapresiasi respons cepat DKUPP.

“Ini langkah konkret. Kami akan terus mendampingi DKUPP dalam pengawasan aset publik agar tidak disalahgunakan,” ujar Muchlis.

Rest area Tongas merupakan titik vital di jalur pantura yang menjadi tempat istirahat bagi para pelintas. Namun, penyalahgunaan izin oleh pelaku usaha tertentu mengancam kenyamanan publik.

DKUPP menegaskan, seluruh ruko, pasar, dan ruang usaha di bawah pengawasan pemerintah daerah akan terus diawasi.

“Kami ingin tempat-tempat publik digunakan sesuai peruntukannya. Jika ada pelanggaran, tidak akan ada toleransi,” tandas suami dari Dini Rahmania tersebut.

Komisi 1 DPRD juga menyerukan perlunya pengawasan berkelanjutan, terutama di area milik pemerintah. Penutupan tiga bedak di Tongas menjadi preseden penting dalam menegakkan aturan, sekaligus memperlihatkan keseriusan DKUPP menjaga integritas fungsi ruang publik. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.