Pasuruan (WartaBromo.com) – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan aksi pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia. Enam orang diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jalan Raya Kabupaten, Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/6/2025) dini hari.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pengumpulan calon pekerja migran secara tidak resmi di lokasi tersebut. Polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam sindikat pengiriman TKI ilegal sekitar pukul 00.15 WIB di jalan tersebut.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, membenarkan adanya penggagalan tersebut. Menurutnya, keenam orang yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
“Kami mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam upaya pengiriman pekerja migran secara ilegal ke Malaysia. Saat ini mereka sedang diperiksa untuk mengungkap peran masing-masing dan jaringan yang lebih luas,” ujar Choirul, Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan, langkah selanjutnya dari kepolisian adalah melakukan pendalaman terhadap jaringan ini, termasuk menelusuri apakah ada korban perdagangan orang dalam kasus ini.
“Iya benar ilegal. Kami masih mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.
Keterangan resmi lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan oleh kepolisian setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan. (don)