Pasuruan (WartaBromo.com) – Bagi Bolo Warmo yang baru membeli kendaraan bekas, kini ada kabar gembira, yakni biaya balik nama kendaraan bekas sudah gratis. Bolo tak perlu lagi khawatir soal pengeluaran tambahan untuk proses administrasi balik nama, karena pemerintah telah menghapuskan beban tersebut.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua biaya benar-benar nol. Berikut penjelasan lengkapnya!
Dasar Hukum UU No. 1 Tahun 2022
Kebijakan pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas berlaku secara nasional di seluruh provinsi Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Tepatnya dalam Pasal 12 ayat (1), dijelaskan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan baru, bukan kendaraan bekas.
“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” bunyi penjelasan resmi pada Pasal 12 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022.
Apa Saja yang Masih Harus Dibayar?
Meski bebas dari BBNKB, balik nama kendaraan bekas tidak sepenuhnya gratis. Masih ada sejumlah komponen biaya yang perlu Bolo persiapkan, yaitu:
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Ini adalah pajak tahunan yang wajib dibayar oleh setiap pemilik kendaraan. Besaran PKB biasanya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan jenis kendaraan.
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Iuran ini dikelola oleh Jasa Raharja dan bertujuan untuk memberi perlindungan asuransi kepada korban kecelakaan lalu lintas.
3. Biaya Penerbitan STNK
Setiap perubahan kepemilikan kendaraan harus disertai dengan penerbitan STNK baru atas nama pemilik yang baru.
4. Biaya Penerbitan TNKB
Jika Bolo ingin mengganti pelat nomor sesuai dengan nama baru pada STNK, maka akan dikenakan biaya pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
5. Biaya Penerbitan BPKB
Jika diperlukan, perubahan kepemilikan juga akan mengharuskan penerbitan ulang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dengan adanya pembebasan biaya BBNKB untuk kendaraan bekas, tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan second-hand. Meskipun masih ada biaya lain yang harus dikeluarkan, setidaknya komponen biaya terbesar, yakni BBNKB, sudah tidak lagi dibebankan. (jun)