Pasuruan (WartaBromo.com) – Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya sekadar tabungan masa pensiun. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang bisa dinikmati oleh peserta dalam berbagai kondisi, baik saat masih hidup maupun setelah meninggal dunia.
Tujuannya adalah memastikan peserta dan keluarganya tetap memiliki perlindungan finansial di tengah situasi tak terduga. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari program JHT yang wajib diketahui oleh setiap pekerja:
1. Pembayaran Sekaligus Saat Usia Pensiun 56 Tahun
Peserta yang telah mencapai usia 56 tahun sebagai batas pensiun, berhak menerima manfaat JHT dalam bentuk uang tunai yang dibayarkan sekaligus. Dana ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah tidak lagi produktif secara ekonomi.
2. Diberikan kepada Peserta yang Berhenti Bekerja
Manfaat JHT juga bisa dicairkan oleh peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau tidak sedang aktif bekerja di perusahaan mana pun. Peserta yang memutuskan untuk menetap di luar negeri secara permanen juga berhak atas pembayaran manfaat ini.
3. Manfaat bagi Peserta yang Mengalami Cacat Total Tetap
Jika peserta mengalami cacat total tetap yang menyebabkan kehilangan kemampuan untuk bekerja, JHT akan memberikan uang tunai sebagai bentuk bantuan finansial untuk mendukung keberlangsungan hidup sehari-hari.
4. Santunan untuk Ahli Waris Jika Peserta Meninggal Dunia
Ketika peserta meninggal dunia, manfaat JHT akan diserahkan kepada ahli waris yang telah ditunjuk. Tujuannya adalah agar keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan perlindungan finansial, terutama jika almarhum merupakan pencari nafkah utama.
Dengan berbagai manfaat yang mencakup banyak kondisi, program JHT BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial yang sangat penting bagi pekerja di Indonesia. Pastikan Bolo memahami manfaatnya dan mengikuti prosedur dengan benar untuk mendapatkan hak tersebut. (jun)