Polisi Ungkap Motif Perdagangan TKI Ilegal di Pasuruan

0

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar kasus perdagangan orang dan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, motif utama para tersangka adalah keuntungan ekonomi.

Dua pria asal Jawa Timur, MS (50) warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan dan MH (58) warga Kabupaten Jember, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya terbukti berperan aktif dalam merekrut, mengurus dokumen palsu, hingga memberangkatkan CPMI secara ilegal tanpa melalui prosedur resmi pemerintah.

“Motifnya murni ekonomi,” kata Iptu Choirul Mustofa, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota saat rilis di Makopolres Pasuruan Kota, Senin (30/6/2025).

Dalam praktiknya, para tersangka menetapkan biaya sebesar Rp11 juta per CPMI. Biaya ini mencakup pembuatan paspor, tiket pesawat dan kapal feri, serta ‘pengamanan’ agar proses keimigrasian di Batam dan Malaysia berjalan mulus. Dari total biaya tersebut, Mistali Wahid mendapat bagian Rp3 juta per orang, sementara M. Sahim mengantongi Rp1 juta per orang.

“Jadi tiap CPMI yang mau berangkat dikenakan tarif Rp11 juta,” jelasnya.

Dari penyidikan, terungkap bahwa Mistali telah menjalankan bisnis ini sejak tahun 2022 dan telah memberangkatkan sedikitnya 50 CPMI asal Pasuruan, Jember, Probolinggo, hingga NTT. Sedangkan Sahim mulai terlibat pada tahun 2024 dan sudah mengirimkan empat CPMI ke Malaysia.

Para korban diberangkatkan menggunakan paspor wisata dan diarahkan naik kapal feri dari Batam menuju Johor, Malaysia. Di Malaysia, para CPMI ini tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan dan rawan menjadi korban eksploitasi karena tidak memiliki izin kerja yang sah.

“Kami juga menemukan bukti kuat berupa boarding pass, paspor, tiket feri, serta percakapan di WhatsApp antara pelaku dan korban,” ungkapnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.