Puluhan Ribu Warga Probolinggo Kehilangan BPJS! Tapi Kadinsos Bilang: Jangan Panik, Ini Solusinya…

28

Probolinggo (WartaBromo.com) – Sebanyak 33.841 warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dinyatakan tidak lagi menjadi peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Keputusan ini buntut dari kebijakan baru Kementerian Sosial RI yang mengalihkan skema bantuan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Namun, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Probolinggo, Rahmad Hidayanto, menegaskan warga tidak perlu panik. Pemerintah daerah telah menyiapkan skema perlindungan baru melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang ditanggung penuh oleh APBD.

“Masyarakat tidak usah cemas berlebihan. Pemerintah Kabupaten Probolinggo sudah mengantisipasi dengan skema UHC sesuai Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023. Jadi tetap ada jaminan kesehatan bagi yang layak,” kata Rahmad, Kamis (3/7/2025).

Dalam skema UHC, warga yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI JK kini bisa dialihkan ke kategori PBPU Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah yang iurannya ditanggung pemerintah daerah) atau BP Pemda (Bukan Pekerja dengan skema serupa). Dengan kata lain, iuran BPJS mereka tetap dibayar oleh pemerintah daerah.

Bagi warga yang mengalami penyakit kronis atau kondisi darurat, proses reaktivasi BPJS juga dimungkinkan. “Cukup ajukan lewat aplikasi SIKS NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) dengan surat rekomendasi dari Dinsos,” terang Rahmad.

Penonaktifan ini mengacu pada SK Mensos Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, di mana DTSEN kini menggantikan DTKS sebagai acuan penyaluran bantuan. Berdasarkan DTSEN, hanya warga dalam desil 1–5 yang masuk kategori miskin atau rentan dan berhak atas bantuan PBI.

“Yang terhapus kebanyakan sudah masuk desil 6 hingga 10. Artinya, mereka dianggap sudah tidak miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan,” ujar Rahmad.

Dari total 7,3 juta peserta PBI yang dinonaktifkan secara nasional, sekitar 5,09 juta datanya tidak valid di DTSEN, dan sisanya sebanyak 2,3 juta dianggap sudah tidak memenuhi kriteria penerima.

Meski terhapus dari daftar, peluang untuk kembali mendapat bantuan PBI tetap terbuka. Warga miskin yang masih memenuhi kriteria, terutama penderita penyakit kronis atau kondisi mengancam jiwa, bisa kembali diajukan sebagai peserta.

“Silakan datang ke desa atau ke pendamping sosial (TKSK). Bisa juga cek status bantuan melalui aplikasi Bansos Kemensos,” ujar Rahmad.

Lewat program UHC, Pemkab Probolinggo menargetkan seluruh penduduk tetap terlindungi, tanpa kecuali. Pemda juga berkomitmen tidak membiarkan satu pun warga miskin kesulitan mendapat akses layanan kesehatan. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.