Bangil (WartaBromo.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menetapkan Rizki Afandi (24), warga Dusun Kisik, Desa Gempol, sebagai tersangka kasus pembunuhan penghuni indekost yang terjadi Kamis (3/7/2025) lalu. Polisi mengungkap, motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam yang telah dipendam selama dua hingga tiga tahun.
Korban, Slamet Hariono (32), diketahui tewas di halaman kost setelah disabet celurit oleh pelaku. Kasus ini sempat menggegerkan warga sekitar karena dilakukan di siang hari dan disaksikan beberapa penghuni kost.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menyampaikan bahwa pelaku sudah merencanakan aksinya jauh-jauh hari. Ia datang ke lokasi dengan membawa dua jenis senjata tajam, yaitu celurit dan parang.
“Saat kejadian, pelaku menggunakan celurit dan melukai korban di bagian perut kanan, pundak kanan, dan siku. Namun dari hasil analisa kami, kemungkinan jumlah sabetan lebih dari dua kali,” ungkap Adimas, Jumat (4/7/2025).
Meski membawa dua senjata tajam, pelaku hanya menggunakan celurit saat melakukan pembunuhan. Barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh polisi.
Dari hasil penyelidikan, dendam pelaku disebut telah dipupuk sejak dua hingga tiga tahun terakhir. Penyebabnya adalah ejekan dan tantangan yang dilontarkan korban, termasuk kalimat yang dianggap menghina keluarga pelaku, khususnya sang ibu.
“Korban sering mengejek dan menantang, terutama menyangkut ibu kandung pelaku. Hal itu memicu kemarahan yang akhirnya meledak jadi tindakan keji,” terang Adimas.
Atas perbuatannya, Rizki Afandi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, proses penyidikan masih berjalan di Polres Pasuruan. Polisi juga terus memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara. (riz)