Kraksaan (WartaBromo.com) – Usaha penjualan minuman keras (miras) yang digelar di salah satu ruko Perumahan Green Garden, Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, resmi disegel pada Senin (7/7/2025).
Meski pemilik ruko, Sri Wulandari, menyatakan siap melengkapi izin, peluang mendapat restu dari Bupati dinilai nyaris mustahil.
Kuasa hukum Sri Wulandari, Nanang Hariyadi, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan kelengkapan dokumen agar ruko tersebut dapat kembali beroperasi secara legal.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami akan patuh pada regulasi. Semua izin akan kami lengkapi sesuai ketentuan,” ujar Nanang kepada wartawan.
Namun demikian, Satgas Miras Kabupaten Probolinggo menyatakan persoalan tidak sekadar soal izin. Menurut juru bicara Satgas, Musthofa, penyegelan ruko dilakukan karena praktik usaha miras di lokasi tersebut dinilai telah melanggar sejumlah aspek hukum dan etika.
“Kami tak hanya menyita miras ilegal. Kami juga menertibkan usaha yang berjalan tanpa legalitas. Percuma saja kami razia berkali-kali kalau tokonya tetap beroperasi secara ilegal,” tegas Musthofa.
Lebih jauh, Satgas juga menyoroti indikasi pelanggaran pajak yang cukup serius. Pemilik toko disebut memiliki modal besar—mencapai Rp 5 miliar—namun laporan pajaknya selalu nihil.
“Mereka diberi ruang tiga bulan untuk melaporkan transaksi. Tapi selalu nol. Ini mustahil, dan patut dicurigai,” imbuhnya.
Selain masalah legalitas dan pajak, Musthofa menilai lokasi ruko penjual miras itu sudah tidak layak mendapat izin, karena berdiri di kawasan yang sangat dekat dengan tempat ibadah dan pondok pesantren.
“Secara formil, sudah tidak memenuhi syarat. Kami yakin, sangat kecil kemungkinan Bupati akan mengeluarkan izin untuk tempat seperti ini,” ujarnya.
Satgas Miras telah menempelkan segel resmi di pintu ruko. Meski pemilik masih diberi kesempatan untuk mengurus izin, keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati Probolinggo. Namun dari kajian Satgas, upaya tersebut kemungkinan besar akan berujung buntu. (aly/saw)