Pria Lansia di Lumajang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Tetapkan Tersangka

30
Memakai songkok, ST pelaku pencabulan anak dibawah umur

Lumajang (Wartabromo.com) – Seorang pria lanjut usia berinisial ST (71), warga Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang. Ia diduga kuat melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ST dilakukan di rumahnya pada Selasa, 9 Juli 2025. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban dan hasil penyelidikan yang mengarah pada keterlibatan pelaku.

“Pelaku melakukan aksinya sebanyak lima kali. Semuanya terjadi di rumahnya sendiri. Korban dipanggil ke rumah, lalu diajak masuk ke dalam kamar,” jelas AKBP Alex dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025).

Berdasarkan keterangan sementara, aksi bejat tersebut berlangsung dalam kurun waktu berbeda. ST diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban serta situasi lingkungan yang mendukung niat jahatnya.

“Kasus ini kami anggap sangat serius. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kejahatan terhadap anak. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kepercayaan dan merugikan anak-anak akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.

Kini, ST telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. (rud)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.