Resmi Disepakati! Ini Sorotan DPRD dalam Perubahan APBD Probolinggo 2025

6

Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan DPRD akhirnya mencapai kesepakatan penting dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) resmi diteken dalam rapat paripurna, Rabu (9/7/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Probolinggo, Fahmi AHZ, dan pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo. Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari proses pembahasan yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD.

Dalam laporannya, Banggar menyebut bahwa dokumen perubahan KUA-PPAS telah disusun sesuai dengan ketentuan. Namun, sejumlah catatan strategis tetap diberikan.

Termasuk soal penyempurnaan teknis dan keakuratan data. Khususnya terkait potensi pendapatan daerah dan rincian pengeluaran yang bersumber dari Silpa.

Salah satu sorotan tajam datang dari rencana pembangunan pabrik paving senilai Rp 6 miliar. Banggar meminta perhitungan yang matang dan menekankan bahwa kualitas paving harus memenuhi standar minimal K300.

Selain itu, proyek ini tidak boleh membebani desa sebagai pengguna akhir.

“Jangan sampai proyek ini hanya berjalan sesaat. Harus ada manajemen serius, dan distribusinya tidak membuat pemerintah desa kerepotan,” demikian poin rekomendasi Banggar.

Anggaran untuk bonus prestasi atlet dan pelatih juga mendapat perhatian. DPRD berharap alokasi dana hibah untuk sektor olahraga dapat diberikan lebih merata dan tepat sasaran pada tahun 2026.

Cabor yang tidak aktif atau minim prestasi akan dievaluasi dan bisa kehilangan alokasi anggaran melalui mekanisme subsidi silang.

Ketua DPRD, Oka Mahendra Jati Kusuma, menekankan pentingnya transparansi dari KONI dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata. “Perencanaan harus disiapkan sejak dini, agar bonus atlet tidak lagi molor seperti sebelumnya,” ujarnya.

Tak hanya itu, rencana peningkatan status Puskesmas Maron menjadi RSUD juga diminta untuk dipersiapkan secara komprehensif, mulai dari sisi administratif hingga teknis agar pembangunan berjalan sesuai rencana.

Wakil Bupati Fahmi menyebut perubahan KUA-PPAS ini sebagai bagian dari siklus perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Ia mengapresiasi sinergi DPRD dalam pembahasan yang dinilai produktif dan konstruktif.

“Semoga kesepakatan ini bisa membawa kemajuan nyata dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Ini adalah tahapan penting yang menandai komitmen bersama untuk Probolinggo yang lebih baik,” ungkap Fahmi.

Rapat paripurna ini dihadiri jajaran DPRD, Forkopimda, Kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Probolinggo. Dengan penandatanganan ini, langkah selanjutnya adalah pengesahan Perubahan APBD dan pelaksanaan program di lapangan. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.