Waspada Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal, Uang Tiba-Tiba Masuk Rekening

78

Pasuruan (WartaBromo.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat tentang modus penipuan terbaru yang dilakukan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Kali ini, penipu memanfaatkan kelengahan korban dengan cara mentransfer uang secara tiba-tiba ke rekening korban.

Lantas, seperti apa modus ini menjebak korban?

Modus Unik yang Menjebak

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, modus ini semakin marak terjadi. Banyak korban yang tanpa sadar ikut dalam skema penipuan karena mengira dana yang masuk adalah kesalahan transfer biasa.

Dengan niat baik, mereka mengembalikan uang tersebut ke rekening yang disebutkan pelaku, padahal itu adalah bagian dari strategi penipuan.

“Di awal, korban tidak tahu dan dengan lugu mentransfer kembali dana itu ke rekening yang disebutkan, padahal itu adalah modus. Uangnya sudah masuk ke rekening korban, tetapi mereka tidak sadar itu bagian dari skema penipuan,” ujar Friderica dalam konferensi pers pada Selasa, (8/7/2025).

Adapun yang lebih mengejutkan, setelah korban mengembalikan uang tersebut, pelaku tetap menagih seolah-olah korban telah menikmati pinjaman dari pinjol ilegal.

Laporan Meningkat, OJK dan Satgas Bergerak

OJK mencatat peningkatan jumlah pengaduan terkait modus ini, baik melalui kanal resmi maupun saat mengadakan edukasi keuangan di lapangan. Hingga semester pertama 2025, terdapat 8.752 laporan dari masyarakat.

Dari jumlah tersebut, 7.096 di antaranya terkait pinjol ilegal, dan 1.656 sisanya berkaitan dengan investasi ilegal. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga telah mengambil langkah tegas.

Sepanjang periode yang sama, mereka menindak 1.556 entitas pinjol ilegal dan 283 entitas investasi ilegal. Selain itu, sebanyak 2.422 nomor kontak telah diajukan untuk diblokir ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Jangan Asal Terima atau Kembalikan Dana

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menerima atau mengembalikan dana yang mencurigakan. Warga juga diminta untuk lebih waspada terhadap perlindungan data pribadi, seperti tanggal lahir, alamat, nama ibu kandung, hingga kode OTP.

Informasi-informasi tersebut sangat rawan disalahgunakan pelaku kejahatan siber.

“Jangan pernah membagikan informasi pribadi ke media sosial maupun ke pihak yang mengaku dari bank,” tegas Friderica.

Ia juga mengingatkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib melindungi data pribadi nasabah, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut, PUJK bertanggung jawab menjamin keamanan sistem informasi, ketahanan siber, dan kerahasiaan data nasabah.

Untuk itu, jika menerima uang mencurigakan atau menemukan aktivitas keuangan yang tidak wajar, segera laporkan ke OJK atau layanan pengaduan resmi agar tidak menjadi korban berikutnya. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.