Lumajang (Wartabromo.com) – Seorang pria berinisial TR (35), warga Dusun Karanglo, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
Dugaan tindakan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024. Aksi bejat itu dilakukan secara diam-diam di dalam rumah pelaku. Kasus ini terbongkar setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang teman dekat. Informasi tersebut kemudian diteruskan hingga sampai ke pihak kepolisian.
Menerima laporan dari warga, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang langsung bergerak cepat. Petugas mengamankan TR untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Pada April 2025, kami menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan saksi dan visum menguatkan dugaan bahwa telah terjadi tindak asusila yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, Rabu (9/7/2025).
Kapolres menegaskan bahwa perbuatan TR merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tanggung jawab sebagai orang tua. Ia memastikan, kasus ini akan ditangani secara serius, termasuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
Atas perbuatannya, TR dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (rud)