SE Plasi Bawang Merah Tak Bertaji, Petani Probolinggo: Kami Sudah Dibegal!

85

Probolinggo (WartaBromo.com) – Petani bawang merah di Kabupaten Probolinggo menjerit lantaran potongan timbangan atau plasi di Pasar Bawang Kecamatan Dringu mencapai 35 persen per kuintal.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Probolinggo sejatinya telah mengatur batas maksimal plasi hanya 7,5 persen melalui Surat Edaran (SE) resmi.

“Bayangkan, dari satu ton bawang, 350 kilogram langsung hilang hanya karena plasi. Belum menikmati hasil panen, kami sudah dibegal duluan,” keluh M. Solihin, petani asal Desa Sekarkare.

Dengan harga jual bawang merah yang saat ini berkisar Rp30 ribu per kilogram, kerugian yang ditanggung petani bisa mencapai jutaan rupiah tiap panen.

Terlebih, untuk mengelola lahan 0,5 hektar, petani rata-rata mengeluarkan biaya produksi antara Rp25 juta hingga Rp30 juta.

Jika produksi mencapai 3 hingga 3,5 ton per setengah hektar, potongan plasi yang kelewat besar otomatis memangkas pendapatan mereka.

“Kalau gagal panen, penderitaan petani makin lengkap. Pemerintah jangan cuma diam, ini harus ada tindakan nyata,” tegas Solihin.

Persoalan plasi ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (9/7/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II Reno Handoyo dan dihadiri Dinas DKUPP, Dinas Pertanian, perwakilan asosiasi petani, pedagang, serta Paguyuban Pasar Bawang Probolinggo.

Dalam rapat itu, terungkap bahwa SE Nomor 800/2044/426.110/2022 yang mengatur plasi maksimal 7,5 persen ternyata tak berjalan efektif.

SE tersebut diteken Kepala DKUPP Anung Widiarto (saat itu) pada 23 Juni 2022 dan masih berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Bahkan SE itu diperbaharui pada 30 Juli 2024, sebagai upaya pengendalian plasi bawang merah sesuai kesepakatan

“Kami sudah dua kali melakukan sosialisasi dan intervensi di pasar, termasuk diskusi dengan petani dan pedagang. Tapi memang perlu langkah hukum yang lebih kuat,” ujar Saiful Farid Cahyono Bhakti, Sekretaris DKUPP Kabupaten Probolinggo.

Sebagai respons, DKUPP berencana mendorong penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) untuk memperkuat aturan tentang pengendalian plasi di pasar bawang.

Koordinasi pun dilakukan dengan Kementerian Perdagangan dan Bapebbti terkait rencana pembangunan tempat pelelangan dan penyusunan Standar Rendemen Giling (SRG) bawang merah.

“Dengan SRG, kualitas bawang bisa distandarisasi, distribusi lebih efisien, dan harga petani lebih terjaga. Perbup juga sedang kami siapkan bersama Bagian Hukum,” tambah Saiful.

Ketua Komisi II DPRD Reno Handoyo pun mendesak agar draft Perbup disusun paling lambat satu minggu ke depan dan melibatkan seluruh pihak, dari petani hingga lembaga perlindungan konsumen.

“Kebijakan ini harus adil. Jangan sampai petani terus dirugikan sementara pedagang terus diuntungkan dari sistem yang timpang,” tandas Reno. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.