Soroti Mutasi 136 Pejabat Pemkab Pasuruan, Direktur Pusaka: Jangan Ada Praktik Like And Dislike

175

Bangil (WartaBromo.com) – Mutasi 136 pejabat yang dilakukan oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, Kamis (10/7/2025), turut menjadi sorotan kalangan pemerhati kebijakan publik. Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (PUS@KA), Lujeng Sudarto, menegaskan pentingnya menjaga integritas proses mutasi agar tetap berada dalam koridor hukum dan etika birokrasi.

Menurut Lujeng, sebagai kepala daerah terpilih, Bupati Rusdi memang memiliki kewenangan dan kepentingan politik administratif untuk melakukan konsolidasi birokrasi melalui mutasi jabatan, khususnya pada posisi-posisi strategis.

“Selaku kepala daerah terpilih, ya Bupati Rusdi berkepentingan untuk melakukan konsolidasi birokrasi dengan melakukan mutasi jabatan para kepala OPD secara strategis, pada posisi yang dipandang memiliki kompetensi dan kapasitas kelembagaan,” ujar Lujeng.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa mutasi tidak boleh dilakukan secara serampangan. Prosesnya harus mengacu pada analisis kebijakan dan prosedur mutasi yang berlaku, serta melibatkan mekanisme yang akuntabel dan transparan.

“Dari sinilah Bupati dan Baperjakat harus melakukan analisis yang mencakup prosedur dan kebijakan mutasi yang berlaku. Memastikan bahwa proses mutasi telah sesuai dengan peraturan adalah kunci untuk menjaga keadilan dan transparansi,” katanya.

Lujeng menekankan bahwa mutasi bukan sekadar pergeseran posisi, melainkan bagian dari strategi tata kelola organisasi pemerintahan. Maka itu, mutasi harus dilakukan secara komprehensif, mempertimbangkan aspek kemampuan, integritas, serta kebutuhan lembaga.

“Dengan melakukan analisis mutasi jabatan secara komprehensif, organisasi dapat memastikan bahwa proses mutasi berjalan efektif, adil, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat,” tambahnya.

Hal paling krusial, lanjut Lujeng, adalah menghindari adanya unsur subjektivitas atau kepentingan politik dalam proses mutasi, seperti praktik like and dislike.

“Terpenting, dalam proses mutasi tidak ada faktor like and dislike secara politis. Mutasi harus berlandaskan merit system, bukan pertimbangan kedekatan pribadi,” tandasnya.

Seperti diketahui, dari total 136 pejabat yang dilantik, sebanyak 16 orang di antaranya merupakan pejabat eselon II yang menempati posisi strategis. Berikut sebagian pergeseran penting dalam mutasi kali ini:

  1. Eka Wara Brehaspati: Dari Kepala Dinas Perhubungan menjadi Asisten Administrasi Umum Setda
  2. Digdo Sutjahjo: Mengisi jabatan sebagai Kepala Dinas Perhubungan
  3. Syaifudin Ahmad: Dari DPMPTSP menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda
  4. Ridwan Harris: Dari Kominfo menjadi Kepala DPMPTSP
  5. Nurul Huda: Dari Kasatpol PP menjadi Kepala Bakesbangpol
  6. Rido Nugroho: Menempati posisi baru sebagai Kasatpol PP
  7. Eddy Supriyanto: Kini menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan
  8. Mohammad Nur Kholis: Dari Dinas Ketenagakerjaan menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  9. Taufiqul Ghony: Kini menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  10. Heru Farianto: Mengisi posisi sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan
  11. Tri Krisni Astuti: Dari Dinas Koperasi menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  12. Tri Agus Budiharto: Kini menjabat Kepala Dinas Koperasi UKM
  13. Lilik Widji Asri: Menjadi Kepala DP3AKB
  14. Agus Mashadi: Dilantik sebagai Kepala DPMD
  15. Diana Lukita Rahayu: Menempati posisi Staf Ahli Bupati bidang hukum, politik, dan pemerintahan
  16. Alfi Khasanah: Dilantik sebagai Staf Ahli Bupati bidang pembangunan, ekonomi, dan keuangan

(yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.