Transaksi Gagal! Dua Pengedar Sabu Digrebek Polisi di Minimarket

26

Pasuruan (WartaBromo.com) – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pasuruan kembali terbongkar. Kali ini, dua pria asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, tertangkap basah saat hendak melakukan transaksi di depan sebuah minimarket.

Dua pelaku yang diketahui berinisial SO (37) dan SI (19) itu diringkus oleh tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota di depan Al-Yasini Mart, Dusun Areng-areng, Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

“Mereka kami tangkap dengan barang bukti sabu siap edar. Saat digeledah, kami temukan satu klip plastik bening berisi sabu seberat 5,18 gram di tangan SO. Paket itu dibungkus rapi dengan plastik dan digulung,” ungkap Kasatnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, Kamis (10/7/2025).

Keduanya kini tengah menjalani proses penyidikan intensif di Mapolres Pasuruan Kota. Polisi menduga keduanya terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan sabu di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan dalami lebih lanjut jaringan yang mungkin terlibat dalam peredaran ini,” jelasnya.

Arief juga mengatakan, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Bila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke layanan 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.